MALANG – Polemik pakaian khas Kota Malang memasuki babak baru. Setelah desainnya menuai kritik dan oleh sebagian netizen disebut mirip “Londo Ireng”, kini sorotan bergeser pada persoalan yang lebih serius: penggunaan anggaran dan kemungkinan adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaannya.
Di tengah kontroversi tersebut, beredar informasi yang mengaitkan program pakaian khas Kota Malang dengan angka mencapai Rp12,5 miliar. Nilai tersebut terbilang besar dan memunculkan pertanyaan publik mengenai peruntukan anggaran, volume pengadaan, harga satuan, mekanisme pemilihan penyedia hingga pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.
Namun, angka Rp12,5 miliar tersebut masih harus diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah, seperti APBD, DPA, Rencana Umum Pengadaan (RUP), dokumen pemilihan penyedia, kontrak dan bukti pembayaran. Tanpa dokumen tersebut, angka yang beredar belum dapat dinyatakan sebagai nilai pengadaan pakaian, apalagi langsung disebut sebagai kerugian keuangan negara.
Meski demikian, besarnya angka yang beredar membuat persoalan ini layak ditelusuri secara terbuka.
Jika benar terdapat penggunaan APBD bernilai miliaran rupiah untuk program tersebut, pertanyaan mendasarnya adalah berapa jumlah pakaian yang dibuat, berapa harga per set, bagaimana spesifikasinya, siapa penyedianya, bagaimana penyedia dipilih, serta apakah harga yang dibayarkan sebanding dengan harga wajar barang dan jasa yang diterima pemerintah.
Pertanyaan mengenai potensi kerugian negara baru menjadi relevan apabila kemudian ditemukan adanya pembayaran yang melebihi nilai wajar, kekurangan volume atau spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pembayaran atas barang yang tidak diterima, konflik kepentingan, atau bentuk penyimpangan lain yang menimbulkan berkurangnya keuangan negara.
Dengan demikian, anggaran besar tidak dengan sendirinya merupakan kerugian negara. Harus terdapat pemeriksaan dan bukti yang dapat menunjukkan apakah benar terjadi selisih atau kerugian yang dapat dihitung.
Pakaian khas Kota Malang sendiri diperkenalkan bertepatan dengan Hari Jadi ke-112 Kota Malang pada 1 April 2026. Pemerintah Kota Malang menyebut desainnya mengangkat perjalanan sejarah dan budaya Malang dengan sejumlah unsur yang terinspirasi dari berbagai periode sejarah.

Namun visual pakaian tersebut justru memantik perdebatan. Jas berwarna gelap, penutup kepala, dasi dan sejumlah ornamen membuat sebagian masyarakat menilai penampilannya menyerupai busana bergaya kolonial. Dari polemik itulah muncul satire “Londo Ireng” di tengah perbincangan masyarakat.
Perdebatan mengenai estetika tentu merupakan persoalan selera. Berbeda halnya ketika kebijakan tersebut menggunakan APBD. Pada titik itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang publik direncanakan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.
Sorotan juga patut diarahkan pada proses pengadaannya. Apakah kebutuhan pengadaan telah direncanakan secara rasional? Apakah harga perkiraan disusun berdasarkan survei pasar yang dapat dipertanggungjawabkan? Apakah pemilihan penyedia dilakukan sesuai ketentuan? Apakah terdapat hubungan atau konflik kepentingan antara pengambil keputusan dengan penyedia? Dan apakah barang yang diterima benar-benar sesuai volume, kualitas serta spesifikasi yang dibayarkan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai tuduhan korupsi. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan keuangan daerah.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Malang semestinya dapat menjawab polemik tersebut dengan membuka data pengadaan secara transparan. Keterbukaan mengenai nilai anggaran, jumlah barang, harga satuan, penyedia dan mekanisme pengadaan justru dapat menepis kecurigaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila setelah dokumen dibuka ditemukan ketidakwajaran harga, ketidaksesuaian volume atau spesifikasi maupun indikasi penyimpangan lainnya, aparat pengawasan internal dan lembaga pemeriksa yang berwenang dapat melakukan pendalaman untuk menentukan apakah terdapat kerugian keuangan negara.
Karena itu, angka Rp12,5 miliar yang beredar tidak semestinya dibiarkan menjadi teka-teki.
Benarkah angka tersebut berkaitan dengan pakaian khas Kota Malang? Jika benar, digunakan untuk apa saja? Berapa nilai pengadaan pakaiannya? Berapa jumlah yang diproduksi? Berapa harga satuannya? Siapa penyedianya? Dan apakah seluruh barang serta pekerjaan yang dibayarkan benar-benar diterima sesuai kontrak?

Pertanyaan terakhir bahkan lebih penting: adakah selisih antara uang yang dikeluarkan pemerintah dengan nilai riil barang dan jasa yang diterima?
Di titik itulah persoalan tidak lagi sekadar mengenai pakaian yang oleh sebagian netizen disebut mirip “Londo Ireng”. Persoalannya bergeser menjadi transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Sampai terdapat audit atau pemeriksaan resmi yang menyatakan sebaliknya, belum dapat disimpulkan telah terjadi kerugian negara maupun tindak pidana dalam program tersebut. Namun jika uang publik bernilai miliaran rupiah memang digunakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjelaskannya secara terbuka.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan dokumen.
Sebab ketika sebuah kebijakan dibiayai menggunakan uang rakyat, pertanyaan tentang setiap rupiah yang dikeluarkan bukanlah tuduhan. Itu adalah bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi bagaimana uang negara digunakan.
