BATU – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menetapkan seorang mantan pejabat pengelola pasar sebagai tersangka.
Tersangka berinisial AS, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu pada periode 2020–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Kamis (3/9/2026).
Tak hanya menetapkan status tersangka, Kejari Batu juga langsung melakukan penahanan terhadap AS untuk kepentingan proses penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan serta pemanfaatan kios dan los di Pasar Induk Among Tani. AS diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari pedagang dalam kaitannya dengan pemberian izin atau penggunaan tempat usaha di pasar tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, uang yang diduga diterima AS mencapai Rp262,8 juta.
Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah Kejari Batu mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk pedagang, koordinator pedagang, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Dalam prosesnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 24 Juni 2026. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 3 September 2026, status AS dinaikkan dari pemeriksaan sebagai saksi menjadi tersangka.
Atas perkara tersebut, AS disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AS kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Kejari Batu masih mendalami penggunaan uang yang diduga diterima tersangka. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lain dalam perkara tersebut, termasuk apabila nantinya ditemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Dengan demikian, proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani masih terus berjalan dan belum sampai pada tahap akhir.
