MALANG – Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Kantor Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diwarnai kericuhan pada Rabu (3/9/2026). Ratusan warga yang telah mengantre sejak pagi mengaku kecewa setelah muncul ketentuan baru dalam proses penyaluran bantuan.
Akibat penerapan ketentuan tersebut, sejumlah warga yang sebelumnya datang untuk menerima bantuan akhirnya tidak mendapatkan beras dan harus pulang dengan tangan kosong.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penerima manfaat maupun pihak pengganti penerima diwajibkan masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Ketentuan tersebut disebut baru diterapkan saat proses penyaluran berlangsung.
Kondisi itu membuat warga yang telah menunggu sejak pagi mempertanyakan kebijakan tersebut. Sebab, sebagian warga mengaku sebelumnya tidak memperoleh informasi mengenai adanya perubahan persyaratan penerima bantuan.
Pihak RT dan RW setempat juga disebut terkejut dengan adanya ketentuan baru tersebut. Mereka mengaku tidak mendapatkan sosialisasi sebelumnya terkait perubahan syarat penerima bansos beras.
Lurah Pisang Candi juga disebut belum mengetahui secara pasti adanya perubahan ketentuan tersebut sebelum penyaluran berlangsung. Pihak kelurahan kini masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme penyaluran serta nasib warga yang tidak mendapatkan bantuan akibat aturan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian apakah warga yang terdampak akan mendapatkan penyaluran susulan atau bentuk bantuan pengganti lainnya.
Pemerintah kelurahan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga terkait dasar penerapan kategori desil 1 hingga 4, termasuk mekanisme pendataan dan kepastian bagi warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat.
GeloraNews
Kamis, 4 September 2026
