Malang – Petualangan TJB (23) melancarkan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya harus berakhir di tangan kepolisian. Warga Kecamatan Lawang yang mengontrak rumah di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu diringkus jajaran Reskrim Polsek Karangploso dan Polres Malang usai mengintimidasi korban menggunakan rekaman video pribadi hingga senapan airsoft gun.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial MM (21), warga asal Kota Probolinggo. Peristiwa bermula saat hubungan asmara keduanya mendadak retak akibat permasalahan keuangan setelah mobil operasional milik TJB ditarik oleh pihak leasing. TJB secara sepihak menuding MM sebagai penyebab musibah tersebut dan menuntut ganti rugi uang secara paksa.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, untuk menekan korban agar memenuhi tuntutannya, pelaku sengaja mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial.
“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah mobil terlapor ditarik leasing, korban diminta mengganti kerugian,” kata AKP Budiono, Sabtu (22/8/2026).
Tak berhenti di intimidasi psikologis, TJB makin nekat melancarkan tekanan fisik. Pelaku secara terang-terangan memamerkan senjata airsoft gun dan amunisi di hadapan korban, bahkan sempat menembakkannya di halaman rumah untuk menakut-nakuti.
“Korban sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mendengar suara letusan. Hal itu membuat korban ketakutan,” ujar Budiono.
Akibat rasa takut yang luar biasa, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah barang berharga miliknya, mulai dari satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap beserta STNK dan BPKB, hingga sebuah cincin emas. Kendati demikian, pelaku terus meneror dan meminta tambahan uang tunai.
Tak tahan atas siksaan psikologis yang dialaminya, korban akhirnya memblokir nomor telepon pelaku dan mengadukan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga yang geram langsung melaporkan kasus pemerasan itu ke Polsek Karangploso.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat menggeledah rumah kontrakan pelaku di Desa Kepuharjo pada Rabu (19/8/2026). TJB ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit ponsel pintar, dan satu pucuk senjata airsoft gun.
“Barang bukti sudah kami amankan. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan maraton,” tegas Budiono.
Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 36,5 juta. Atas perbuatannya, TJB kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Budiono turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau intimidasi kepada pihak berwajib. “Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau mengetahui tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang,” pungkasnya.
