Malang – Perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa memasuki tahap pembelaan. Dua terdakwa, Agus Muhamad Saleman dan Suyitno, melalui penasihat hukum masing-masing menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pidana penjara seumur hidup yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pledoi kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (2/9/2026). Pihak Agus menilai hukuman seumur hidup terlalu berat dan meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai dapat meringankan hukuman.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Agus menyampaikan bahwa kliennya belum pernah memiliki riwayat hukuman pidana. Selain itu, Agus disebut masih memiliki anak yang masih bayi, bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum, serta menunjukkan sikap sopan selama persidangan.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, pihak Agus meminta majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan. Permintaan itu disebut berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan keluarga terdakwa setelah proses hukum selesai.
Sementara itu, penasihat hukum Suyitno juga mengajukan pembelaan dengan menyoroti peran kliennya dalam perkara tersebut. Kuasa hukum menyatakan Suyitno bukan orang yang pertama kali memiliki gagasan mengenai pembunuhan Faradila.
Menurut pembelaan tersebut, Suyitno baru mengetahui Faradila masih dalam keadaan hidup ketika berada di rumah Agus pada 15 Desember. Kuasa hukum juga menyebut Suyitno menolak ketika diminta melakukan pembunuhan dengan cara mengubur korban hidup-hidup.
Penasihat hukum Suyitno turut menyampaikan bahwa kliennya hanya berpura-pura melakukan pencekikan karena takut terhadap Agus. Dalam perjalanan, Suyitno juga disebut sempat memberikan air dan roti kepada Faradila tanpa sepengetahuan Agus. Setelah kejadian, Suyitno disebut menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Jaksa Tuntut Seumur Hidup
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menuntut Agus Muhamad Saleman dan Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada akhir Agustus 2026.
Jaksa menilai kedua terdakwa memiliki peran aktif dalam rangkaian pembunuhan Faradila, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan. Karena itu, tuntutan terhadap keduanya dijatuhkan dengan hukuman yang sama.
Dalam perkara ini, dakwaan primair yang digunakan JPU adalah Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. JPU juga mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto sebelumnya menjelaskan bahwa tuntutan seumur hidup diberikan karena jaksa menilai kedua terdakwa sama-sama mempunyai peran yang aktif dan dominan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang pembelaan, pihak keluarga Faradila tetap menyatakan keberatan terhadap permintaan keringanan hukuman. Keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa, bahkan meminta hukuman mati.
Setelah pledoi disampaikan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis. Tanggapan tersebut dijadwalkan disampaikan pada 9 September 2026. Majelis hakim juga menyatakan tidak akan ada agenda duplik tambahan karena rangkaian persidangan telah berlangsung cukup panjang.
Dengan demikian, perkara pembunuhan Faradila kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Vonis terhadap Agus Muhamad Saleman dan Suyitno belum dijatuhkan, sehingga keduanya masih berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
