Geloranews – Ada cara berbeda yang ditawarkan Nomad Law Firm dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat. Tak melulu berlangsung di balik meja kantor pengacara dengan suasana formal, layanan konsultasi hukum kini dibawa lebih dekat ke ruang publik melalui kolaborasi dengan Kedai Teh Tarik Nomad.
Kantor hukum yang dipimpin Mochammad Dwi Cahyo, S.H. tersebut mengembangkan konsep pelayanan hukum yang lebih terbuka, humanis, dan mudah dijangkau. Melalui kolaborasi ini, konsultasi hukum dapat dilaksanakan di seluruh cabang Kedai Teh Tarik Nomad.
Kedai yang biasanya menjadi tempat masyarakat menikmati teh tarik, kopi, dan berbincang santai kini memiliki dimensi berbeda. Di tempat yang sama, masyarakat dapat memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Gagasan tersebut bukan sekadar konsep. Nomad Law Firm menyebut telah melayani ribuan orang yang berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, baik persoalan individu, keluarga, sengketa, maupun permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan usaha dan bisnis.
Bagi Mochammad Dwi Cahyo, hukum semestinya tidak selalu hadir dengan wajah yang menakutkan dan konfrontatif. Hukum harus mampu memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus menawarkan jalan keluar yang proporsional bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan.

Karena itu, salah satu semangat yang diusung Nomad Law Firm adalah prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana atau pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, setelah sarana penyelesaian lain yang patut dan tersedia dinilai tidak lagi memadai.
“Tidak semua persoalan harus berakhir dengan pemidanaan. Kami ingin memahami persoalan secara utuh dan mencari penyelesaian hukum yang paling tepat tanpa mengabaikan hak serta kepentingan pencari keadilan. Nomad Law Firm ingin hadir sebagai solusi,” ujar Mochammad Dwi Cahyo, S.H.
Konsep tersebut sekaligus memberikan warna tersendiri bagi Teh Tarik Nomad. Ruang yang lazimnya digunakan untuk bertemu dan berbincang kini juga menjadi salah satu titik perjumpaan masyarakat dengan praktisi hukum.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mengikis anggapan bahwa berkonsultasi dengan pengacara selalu identik dengan gedung perkantoran, prosedur yang rumit, atau biaya yang sulit dijangkau.

Tak hanya menjalankan pelayanan hukum secara profesional, Nomad Law Firm juga membuka akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, sesuai program dan mekanisme yang disediakan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak serta-merta menutup akses seseorang terhadap bantuan dan pemahaman hukum.
Nomad Law Firm juga membuka peluang bagi para advokat dan lawyer untuk bergabung serta berkolaborasi dalam memperluas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Tak kalah menarik, mahasiswa fakultas hukum juga diberikan ruang untuk ikut berkontribusi dalam kegiatan edukasi dan pelayanan sosial hukum sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan mahasiswa diharapkan dapat mempertemukan pengetahuan akademik yang diperoleh di ruang kuliah dengan realitas persoalan hukum yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat.

Menurut Mochammad Dwi Cahyo, seorang calon praktisi hukum tidak cukup hanya memahami norma dan teori. Kepekaan terhadap persoalan masyarakat serta keberanian menghadirkan hukum sebagai instrumen keadilan juga merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter seorang insan hukum.
Dalam pelayanan profesionalnya, Nomad Law Firm menyediakan konsultasi hukum, legal retainer, review dan penyusunan surat maupun perjanjian, pendampingan sengketa dan somasi, perlindungan nama baik dan kepentingan bisnis, hingga pendampingan terkait legalitas usaha.
Pendampingan hukum sejak dini juga menjadi perhatian. Sebab, banyak persoalan berpotensi dicegah agar tidak berkembang menjadi konflik atau sengketa berkepanjangan apabila masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan pemahaman dan nasihat hukum yang tepat sejak awal.
“Mencegah persoalan hukum selalu lebih baik daripada menyelesaikannya ketika telah berkembang menjadi sengketa,” menjadi salah satu semangat yang dibangun dalam pelayanan Nomad Law Firm.

Di titik inilah kolaborasi Nomad Law Firm dan Teh Tarik Nomad menawarkan gagasan yang tidak biasa. Kedai tidak sekadar menjadi tempat menikmati minuman dan berbincang, tetapi berkembang menjadi ruang sosial yang membuka pintu bagi masyarakat untuk lebih dekat dengan hukum.
Dengan menggabungkan profesionalisme, pendekatan preventif, kepedulian sosial, serta semangat ultimum remedium, Nomad Law Firm ingin menempatkan dirinya bukan sekadar sebagai kantor pengacara, tetapi sebagai mitra dan solusi bagi para pencari keadilan.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun informasi mengenai pendampingan hukum dapat menghubungi Nomad Law Firm melalui 0823-1333-3277 atau memperoleh informasi layanan melalui jaringan Kedai Teh Tarik Nomad.
