Aksi pelecehan seksual menimpa seorang penumpang perempuan di dalam bus MTrans rute Malang menuju Denpasar. Pelakunya merupakan kru bus berinisial AM. Menyikapi kejadian tersebut, pihak manajemen MTrans langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat pelaku.
Kasus pelecehan ini dialami oleh seorang penumpang perempuan berinisial R. Korban mengaku tindakan asusila tersebut terjadi pada malam hari saat dirinya tengah beristirahat di dalam bus.
Peristiwa bermula saat bus mulai melaju pada Sabtu (11/7/2026) malam sekitar pukul 19.20 WIB. Di tengah perjalanan, pelaku AM mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban. Melalui pesan tersebut, AM menawarkan bantuan untuk merebahkan sandaran kursi agar korban bisa tidur dengan lebih nyaman.
Karena mengira tawaran itu merupakan bagian dari standar pelayanan fasilitas bus, korban pun mengiyakannya. Korban kemudian kembali terlelap dengan tubuh tertutup selimut rapat.
Namun, keadaan berubah drastis saat korban terbangun. Kru bus tersebut tiba-tiba sudah duduk di kursi kosong tepat di sebelah korban. Pelaku kemudian mengambil selimut yang digunakan R sebagai bantal, lalu nekat melakukan tindakan cabulnya kepada korban.

Merespons kejadian tersebut, pihak manajemen MTrans bergerak cepat. Human Resources Development (HRD) MTrans, Jhony Sasongko, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap AM yang berstatus sebagai mitra MTrans.
Jhony menyatakan tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dari manajemen dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.
“Karena memang melanggar etika kerja juga di perjanjian awal. Bahwasanya kalau ada kru maupun staf kami yang melanggar etika kerja dan itu bisa tergolong berat, kami mengambil tindakan tegas seperti itu (PHK),” ujar Jhony, Rabu (15/7/2026).












