Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar, DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena, Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
Negara hukum (rechtsstaat) menempatkan hukum sebagai panglima dalam setiap penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, setiap proses penegakan hukum tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil. Proses tersebut juga harus dilaksanakan melalui prosedur yang objektif, independen, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.
Oleh karena itu, integritas sebuah proses hukum bukan semata-mata diukur dari hasil akhirnya, melainkan juga dari cara proses tersebut dijalankan. Sebab, keadilan yang baik bukan hanya harus ditegakkan. Keadilan yang baik juga harus tampak ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done).
Dalam praktiknya, salah satu tantangan terbesar penegakan hukum adalah munculnya konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan terjadi ketika seseorang atau suatu institusi memiliki kepentingan pribadi, institusional, atau hubungan tertentu yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan kewenangan hukum. Dalam konteks penegakan hukum, konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum, sekalipun belum tentu terbukti memengaruhi substansi keputusan yang diambil.
Fenomena ini sering diibaratkan dengan ungkapan populer “jeruk makan jeruk”, yaitu ketika suatu institusi harus menangani perkara yang secara langsung maupun tidak langsung melibatkan kepentingan internalnya sendiri. Istilah tersebut memang bersifat metaforis, tetapi mengandung pesan penting mengenai perlunya menjaga jarak kelembagaan agar setiap proses hukum berlangsung secara imparsial. Dalam negara hukum, persepsi mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.
Secara universal, hukum mengenal asas nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. Meskipun asas ini pada mulanya berkembang dalam lingkungan peradilan, semangatnya juga berlaku bagi seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Setiap tahapan harus terbebas dari keadaan yang dapat menimbulkan keraguan mengenai objektivitas aparat yang menjalankannya.
Asas tersebut merupakan bagian dari prinsip natural justice yang telah lama diakui dalam berbagai sistem hukum di dunia. Tujuannya sederhana namun fundamental, yaitu memastikan bahwa setiap keputusan hukum lahir dari pertimbangan yang bebas dari kepentingan pribadi maupun kepentingan institusional. Dengan demikian, hukum tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memenuhi standar etika dan integritas.
Dalam perspektif hukum acara pidana, independensi aparat penegak hukum merupakan prasyarat bagi terwujudnya due process of law. Setiap tindakan penyidikan maupun penuntutan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Ketika muncul situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sekalipun tidak ada larangan normatif yang secara eksplisit dilanggar, tetap diperlukan mekanisme pengawasan yang memadai agar proses hukum tidak kehilangan legitimasi di mata publik.
Perlu dipahami bahwa konflik kepentingan tidak selalu identik dengan penyalahgunaan wewenang. Dua konsep tersebut berbeda. Penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, sedangkan konflik kepentingan merupakan keadaan yang berpotensi memengaruhi independensi pengambilan keputusan.
Justru karena sifatnya yang preventif, pengelolaan konflik kepentingan menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan sistem peradilan yang kredibel.
Dalam praktik internasional, banyak lembaga penegak hukum menerapkan mekanisme recusal, pengunduran diri sementara dari penanganan perkara, pembentukan tim independen, atau pengawasan eksternal ketika terdapat potensi konflik kepentingan. Langkah-langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga integritas proses serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan.
Di Indonesia, penguatan mekanisme semacam ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum. Era digital memungkinkan setiap tahapan proses hukum menjadi sorotan publik. Akibatnya, legitimasi sosial suatu penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan tertulis, tetapi juga oleh kemampuan institusi menunjukkan bahwa seluruh proses berlangsung secara independen, profesional, dan akuntabel.
Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum. Tanpa kepercayaan, setiap putusan, betapapun benar secara yuridis, akan selalu menyisakan ruang bagi spekulasi dan keraguan. Sebaliknya, apabila proses hukum diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip imparsialitas, transparansi, dan akuntabilitas, maka legitimasi putusan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Oleh karena itu, konflik kepentingan harus dipandang sebagai anomali yang perlu diantisipasi. Hal tersebut bukan semata-mata karena adanya dugaan pelanggaran hukum, melainkan karena berpotensi mengikis kepercayaan terhadap sistem peradilan itu sendiri. Negara hukum bukan hanya menjamin adanya kewenangan bagi aparat penegak hukum, melainkan juga harus memastikan bahwa kewenangan tersebut dijalankan dalam kerangka etika kelembagaan yang menjunjung tinggi independensi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terletak pada banyaknya perkara yang berhasil diselesaikan. Indikator keberhasilan juga terletak pada kemampuan sistem hukum menjaga objektivitas dalam setiap prosesnya. Hukum akan tetap dihormati apabila dijalankan oleh institusi yang tidak hanya memiliki kewenangan.
Selain itu, juga akan dihargai jika mampu menjaga jarak dari setiap potensi konflik kepentingan. Sebab, di dalam negara hukum yang demokratis, integritas proses merupakan fondasi utama bagi tegaknya keadilan. Sedangkan keadilan yang kehilangan independensinya akan menjadi formalitas yang miskin legitimasi.
*) Oleh: Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews
Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.












