MALANG – Pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD Kota Malang selama 11 jam kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata kelola anggaran daerah. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi momentum bagi Pemkot Malang untuk memperketat pengawasan dan menutup celah yang berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi.
Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (23/9/2026), mulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut. Menurutnya, KPK melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sisi eksekutif dan legislatif.
Salah satu perhatian KPK adalah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Budi menyebut isu tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan karena terdapat potensi celah penyimpangan dalam proses pengusulan maupun pengalokasian program.
Budi juga mengaitkan perhatian terhadap pokir dengan perkara dana hibah kelompok masyarakat yang sebelumnya terjadi di Jawa Timur. KPK, kata dia, berupaya melakukan pencegahan sejak awal agar potensi penyimpangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
Kondisi ini mendapat sorotan dari aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel.
Farel menilai pembahasan bersama KPK tidak seharusnya berhenti sebagai kegiatan koordinasi atau sekadar peringatan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkot Malang harus menunjukkan perubahan konkret dalam mengelola APBD dan memastikan setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Ia secara khusus menekankan persoalan korupsi. Menurut Farel, keberadaan titik rawan dalam pengelolaan anggaran harus dipandang serius karena penyimpangan dapat terjadi apabila sistem pengawasan tidak berjalan sejak tahap perencanaan.
Sorotan tersebut menjadi relevan karena pembahasan KPK tidak hanya berkaitan dengan pokir. Siklus APBD yang dibahas mencakup sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pemanfaatan, pengendalian hingga pengawasan.
Farel juga menilai Pemkot Malang tidak cukup hanya menyatakan akan mematuhi aturan. Komitmen antikorupsi, menurutnya, harus terlihat dalam proses pengambilan kebijakan, penggunaan anggaran hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Terlebih, DPRD Kota Malang baru menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada 15 September 2026. Persetujuan tersebut disertai catatan mengenai penggunaan APBD secara efektif dan efisien, penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran, serta penerapan skala prioritas dalam penggunaan anggaran.
Artinya, pengawasan terhadap APBD menjadi semakin penting. Apalagi, hanya berselang sekitar satu pekan setelah persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026, KPK menggelar koordinasi dan supervisi bersama eksekutif serta legislatif Kota Malang.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan pokir merupakan bagian dari perencanaan program pemerintah daerah dan harus mengikuti RPJMD serta mekanisme perencanaan pembangunan yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut KPK memberikan berbagai pengingat terkait tata kelola pemerintahan agar persoalan yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Kota Malang.
Bagi Farel, pernyataan tersebut harus diikuti langkah nyata. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh proses penganggaran dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara transparan, bukan hanya ketika sudah menjadi sorotan.
Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai sebelum terjadi penyimpangan. Karena itu, setiap celah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pengawasan program pemerintah perlu ditutup.
Farel menegaskan bahwa APBD pada dasarnya merupakan uang publik sehingga penggunaannya harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Pengawasan juga tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
Pertemuan KPK selama 11 jam tersebut pada akhirnya menjadi ujian bagi Pemkot Malang dan DPRD. Bukan pada lamanya pertemuan, melainkan pada tindak lanjut setelah seluruh peringatan dan catatan mengenai tata kelola pemerintahan disampaikan.
Fokus utamanya kini adalah memastikan celah penyimpangan benar-benar ditutup dan pengelolaan APBD Kota Malang berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
