Geloranews, Malang – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang akan mengubah formula penentuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) pada 2027 murni berbasis kinerja dan menghapus indikator masa kerja memicu sorotan tajam. Kebijakan yang diklaim demi efisiensi dan keadilan tersebut dinilai menyimpan celah kerawanan bila tak diimbangi dengan sistem penilaian yang transparan dan obyektif.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa skema pembayaran TPP mulai tahun 2027 mendatang bakal menyelaraskan regulasi pusat dengan berpatokan pada produktivitas dan kedisiplinan pegawai, bukan lagi lamanya mengabdi.
“Iya, itu kan dari rasionalisasi. Jadi memang belanja pegawai salah satunya juga nanti kita ambil di situ dari TPP,” ujar Wahyu Hidayat di Malang.
Namun, kebijakan rasionalisasi anggaran ini tak luput dari kritik keras pengamat kebijakan publik. Penerapan sistem yang mengedepankan capaian kinerja tanpa kejelasan indikator terukur dikhawatirkan hanya menjadi panggung “subjektivitas pimpinan” di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB) Malang, Andy Fefta Wijaya, menilai skema baru ini berpotensi memicu konflik internal dan penyalahgunaan wewenang jika tolok ukur kinerja tidak dibuat secara digital dan terintegrasi penuh.
“Kalau indikator kinerja murni diserahkan pada penilaian atasan langsung tanpa parameter kuantitatif yang jelas, yang terjadi adalah subyektivitas. Pegawai yang dekat dengan pimpinan berpotensi mendapat porsi TPP lebih tinggi ketimbang mereka yang bekerja keras di lapangan tapi tidak ‘terlihat’. Ini berbahaya bagi iklim kerja ASN,” kata Andy saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Andy menambahkan, Pemkot Malang juga harus berhati-hati agar penghapusan variabel masa kerja tidak menggerus moralitas para ASN senior yang selama belasan hingga puluhan tahun telah berdedikasi bagi daerah.
“Masa kerja itu bentuk penghargaan atas loyalitas. Jika dihapus total dan diganti murni kinerja, instrumen penilaian kinerjanya harus benar-benar matang, presisi, dan terbebas dari nepotisme,” tegasnya.
Selain masalah efektivitas, kalangan DPRD Kota Malang juga meminta Pemkot memastikan bahwa alokasi TPP benar-benar tepat sasaran dan proporsional, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dinilai belum mendapatkan porsi hak secara maksimal.
Sesuai peta jalan anggaran yang disepakati, Pemkot Malang bersama DPRD memproyeksikan alokasi anggaran TPP skema baru ini mulai dibahas dalam Rancangan KUA-PPAS APBD 2027. Publik kini menanti apakah sistem evaluasi kinerja ASN tersebut benar-benar transparan atau justru memicu kegaduhan baru di lingkup birokrasi Balai Kota Malang.
