Home / Berita Terkini / Opini Hukum / KOPERASI MEMBELENGGU OTONOMI DESA

KOPERASI MEMBELENGGU OTONOMI DESA

Oleh : Aditya Prastian Supriyadi, S.H., M.H,

(Dosen Progam Study Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang)

Di balik gegap gempita pembentukan Koperasi Merah Putih, ada desa-desa yang diam-diam kehilangan ruang untuk bernapas. Saat ini Kepala Desa mungkin sedang “pusing bukan kepalang”. Desa yang biasanya ditopang anggaran sebesar Rp. 1 Miliar, kini cuma tersisa Rp. 400 juta. Persoalannya bukan karena korupsi. Bukan juga karena salah Kelola. Tapi akibat dipaksa negara pasca diterbitkannya PMK No. 7 Tahun 2026. Aturan tersebut membuat Desa harus rela mengorbankan anggarannya sampai 58% untuk membiayai Koperasi Merah Putih. Itu yang membuat Kepala Desa harus gigit jari. Sebab tanpa keleluasaan mengelola sumber daya, otonomi desa perlahan tereduksi dan kehilangan maknanya

Kebijakan itu positif untuk melancarkan program unggulan Presiden. Namun persoalannya kurang mempertimbangkan konsekuensi yang harus ditanggung desa. James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998) mengingatkan kebijakan yang dipaksakan secara seragam dari atas cenderung mengabaikan kebutuhan lokal yang sesungguhnya beragam. Logika tersebut tampak dalam kebijakan yang menempatkan Koperasi Merah Putih sebagai prioritas bersama bagi seluruh desa. Padahal, kebutuhan pembangunan yang dihadapi setiap desa tidak selalu sama dengan agenda yang ditetapkan secara seragam dari pusat.

 Koperasi Merah Putih penting, Desa juga penting. Tapi bukan berarti harus ada yang dikorbankan. Ini menjadi sentilan keras bagi Penguasa agar tidak menutup sebelah Mata. Padahal Pembangunan desa merupakan politic will dari negara. Namun justru negara sendiri yang mengebiri Pembangunan tersebut. Ini yang membuat Desa tidak berdaya dan tidak bisa berkutik mengatasi persoalan di wilayahnya.

Membelenggu Otonomi Desa

Persoalan ini bukan sekadar soal uang. Ini soal kedaulatan hukum. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menegaskan bahwa desa adalah subjek pembangunan yang berdaulat. Dana desa adalah hak desa. Prioritas penggunaannya ditentukan melalui Musyawarah Desa. Namun PMK No. 7 Tahun 2026 justru merampas kedaulatan Desa. Dua aturan setingkat menteri ini secara sepihak mengunci lebih dari separuh anggaran Desa untuk satu program tunggal.

Dalam teori hukum dikenal dengan Stufenbau Theory dari Hans Kelsen, norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. PMK adalah produk Menteri. Kedudukannya jauh di bawah undang-undang. Memaksakan kewajiban finansial sebesar itu kepada desa tanpa mandat eksplisit dari Undang-Undang adalah cacat hukum yang serius. kebijakan ini sangat bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945 yang menjamin otonomi daerah.

Desa mungkin masih memiliki anggaran, tetapi belum tentu lagi memiliki kuasa penuh atas penggunaannya. Sagoe & Tingum (2021) menunjukkan ketika pemerintah daerah bergantung pada dana yang terikat syarat dari pusat, garis akuntabilitasnya bergeser dari warga ke pemberi dana di level atas. Itulah yang sedang terjadi hari ini. PMK No. 15 Tahun 2026 memaksa desa mencicil pembangunan Koperasi Merah Putih dari Dana Desa yang seharusnya menjadi hak penuh desa. Musyawarah Desa yang selama ini menjadi jantung demokrasi lokal praktis mati. Desa yang harusnya berdaulat menentukan arah pembangunannya sendiri, kini terpaksa menjadi perpanjangan tangan kebijakan pusat. Otonomi desa bukan lagi hak yang dijalankan, melainkan formalitas yang dipertontonkan.

Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menegaskan pembangunan sejati harus memperluas kebebasan manusia untuk memilih, bukan mempersempitnya. Koperasi Merah Putih justru melanggar prinsip itu secara telak. Warga desa tidak pernah ditanya apakah mereka mau berkoperasi, model usaha apa yang mereka butuhkan, atau apakah mereka siap menanggung risiko finansialnya. Keputusan itu lahir dari Pusat, bukan dari Musyawarah Desa. Masyarakat bukan lagi subjek pembangunan yang berdaulat. Mereka hanya ditempatkan sebagai objek program yang harus dijalankan tanpa pilihan.

Memasung Potensi Lokal

Masalah tidak berhenti di soal hukum. Ada luka ekonomi dan sosial yang lebih dalam. Indonesia memiliki lebih dari 74.000 desa dengan potensi lokal yang sangat beragam. Desa pesisir hidup dari laut. Desa lereng gunung hidup dari kopi dan sayuran. Desa perbatasan hidup dari perdagangan lintas batas. Memaksakan satu model usaha koperasi yang seragam kepada semua desa sama saja dengan memasung keunggulan lokal yang sudah tumbuh bertahun-tahun.

Koperasi Merah Putih datang bukan ke tanah kosong. Ribuan desa sudah lebih dulu membangun kelembagaan ekonominya sendiri secara mandiri. BUMDes, koperasi simpan pinjam, hingga pasar desa tumbuh dari keringat warga selama bertahun-tahun. Kini semua itu terancam tenggelam. Frey & Jegen (2001) dalam Journal of Economic Surveys menunjukkan intervensi eksternal yang kuat sering kali tidak memperkuat inisiatif lokal, melainkan menggeser dan melemahkannya. Memaksakan keduanya bersaing dalam ekosistem yang sama, ibarat mempertemukan raksasa bermodal negara dengan pedagang kecil yang hanya bermodal nekat. Hasilnya sudah bisa ditebak. Yang organik akan kalah sebelum sempat melawan.

Persoalan belum selesai sampai di situ. Program Koperasi Merah Putih juga menuntut kesiapan SDM yang tidak bisa disulap dalam semalam. Mengelola entitas bisnis berplafon Rp 3 miliar bukan pekerjaan sederhana. Rodriguez dan Vicari (2014) dalam Journal of Co-operative Organization and Management menemukan koperasi yang didorong kuat oleh kebijakan negara kerap kandas bukan karena kekurangan modal, melainkan karena lemahnya kapasitas manajemen di tingkat lokal dan campur tangan pemerintah yang berlebihan. Tanpa kesiapan SDM yang memadai, Koperasi Merah Putih berisiko menjadi cangkang kosong yang megah secara fisik namun lumpuh secara operasional. Gedungnya berdiri, papan namanya terpasang, tapi rodanya tidak berputar.

Akhirnya, tidak ada yang salah dengan semangat membangun koperasi. Niatnya mulia. Tapi niat yang baik tidak pernah cukup untuk membenarkan kebijakan yang cacat secara hukum dan memasung potensi lokal. Pemerintah perlu segera meninjau ulang PMK No. 7 dan 15 Tahun 2026. Jika Koperasi Merah Putih memang menjadi prioritas nasional, perkuat dulu pijakannya di tingkat undang-undang. Beri desa fleksibilitas memilih model usaha sesuai potensi lokalnya. Libatkan masyarakat desa dalam perencanaan, bukan sekadar dalam pelaksanaan. Karena desa yang kuat bukan desa yang patuh pada perintah pusat. Desa yang kuat adalah desa yang berdaulat atas nasibnya sendiri.

*) Oleh : Aditya Prastian Supriyadi,S.H., M.H, Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis beserta gelar, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.

*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *