Pasuruan Kota – Laporan warga terkait dugaan praktik perjudian di Dusun Kebrukan, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kembali menyedot perhatian publik. Lokasi tersebut disinyalir kerap digunakan untuk aktivitas sabung ayam, judi dadu, hingga permainan capjikia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media GeloraNews, sejumlah orang dilaporkan kembali mendatangi lokasi yang diduga menjadi sarang judi tersebut.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, kebenaran informasi tersebut masih dalam proses verifikasi independen.
Menanggapi keluhan warga, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menerjunkan personel ke lokasi.
”Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Anggota akan kami turunkan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si , Rabu (22/7/2026).
Ia juga mengimbau warga agar tak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana di wilayah hukum Pasuruan demi menjaga ketertiban bersama.
Di sisi lain, warga setempat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar ada kepastian hukum serta ketenangan di lingkungan mereka.












