MALANG – GELORANEWS.CO.ID – Polemik mengenai kabar DPRD Kota Malang menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menemukan titik terang. Pimpinan DPRD Kota Malang menegaskan bahwa secara kelembagaan tidak pernah ada keputusan untuk menolak ataupun menghentikan program pemerintah pusat tersebut.
Penegasan itu penting karena membedakan antara aspirasi yang pernah disampaikan dalam ruang politik dengan keputusan resmi sebuah lembaga negara.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, pernyataan mengenai penolakan MBG yang kembali beredar merupakan pernyataan lama ketika DPRD menerima dan menampung aspirasi mahasiswa.
“Pernyataan itu sudah lama karena kami menampung aspirasi mahasiswa. Secara kelembagaan tidak ada penghentian atau penolakan MBG,” tegas Trio sebagaimana diberitakan Radar Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga memastikan program MBG tetap berjalan. Pemerintah Kota Malang, menurutnya, terus melakukan pengawasan melalui satuan tugas agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Polemik tersebut mendapat perhatian Ahli Pidana dan Pembuktian Digital Didik Lestariyono, S.H., M.H.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) tersebut menilai persoalan MBG harus ditempatkan secara proporsional. DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan ruang yang luas untuk mengkritisi pelaksanaan kebijakan, tetapi fungsi tersebut tidak identik dengan kewenangan untuk menghentikan program pemerintah pusat.
Pria yang berprofesi sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum itu menegaskan, perbedaan tersebut sangat mendasar dalam perspektif hukum pemerintahan.
“DPRD berwenang mengawasi. Kritik terhadap MBG juga sah, bahkan pengawasan harus dilakukan secara kritis apabila ditemukan persoalan. Tetapi kewenangan mengawasi tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan untuk menghentikan program pemerintah pusat. Dua hal ini harus dibedakan secara tegas,” kata Didik.
Menurut Didik, dalam negara hukum setiap penggunaan kekuasaan pemerintahan harus mempunyai sumber kewenangan yang dapat ditunjukkan.
“Pertanyaan hukumnya sederhana: bevoegdheid-nya dari mana? Apakah kewenangan tersebut lahir melalui atribusi, delegasi atau mandat? Kalau tidak ada dasar kewenangannya, kehendak politik tidak dapat begitu saja berubah menjadi kewenangan hukum,” tegasnya.
Ia mengatakan otonomi daerah juga tidak dapat dimaknai sebagai kedaulatan daerah yang berdiri sendiri terhadap pemerintah pusat.
“Indonesia adalah negara kesatuan. Otonomi memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sesuai kewenangannya, tetapi otonomi bukan kedaulatan. Karena itu, batas kewenangan yang diberikan hukum tetap harus dihormati,” ujarnya.
Didik merujuk Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pelaksanaan program strategis nasional sebagai salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ketentuan tersebut, lanjut Didik, harus dibaca bersama Pasal 68 UU Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme sanksi administratif apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban terkait program strategis nasional, melalui tahapan sebagaimana ditentukan undang-undang.
“Artinya, program strategis nasional tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai persoalan setuju atau tidak setuju secara politik. Ada struktur kewenangan dan kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Mengawasi boleh, mengevaluasi boleh, tetapi kalau berbicara menghentikan program, dasar kewenangannya harus jelas,” kata Didik.
Meski demikian, Didik menegaskan pandangan tersebut bukan berarti pemerintah daerah maupun DPRD harus pasif ketika menemukan persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Menurutnya, apabila ditemukan makanan tidak memenuhi standar, persoalan keamanan pangan, pelayanan yang buruk, atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program, pengawasan justru harus dilakukan secara serius.
“Kalau ditemukan masalah, jangan dibiarkan. Evaluasi penyelenggaranya, periksa pelaksanaannya dan ambil tindakan sesuai kewenangan. Tetapi menindak pelaksanaan yang bermasalah berbeda secara hukum dengan menghentikan program nasional secara keseluruhan,” ujarnya.
Didik juga menyoroti berkembangnya informasi yang menyebut DPRD Kota Malang menolak MBG. Menurutnya, setelah pimpinan DPRD memberikan penjelasan bahwa tidak pernah ada keputusan kelembagaan untuk menolak program tersebut, konteks informasi harus disampaikan secara terang kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak pernah ada keputusan kelembagaan DPRD menolak MBG, katakan secara tegas bahwa DPRD tidak pernah mengambil keputusan tersebut. Kalau yang terjadi adalah menerima aspirasi mahasiswa, jelaskan konteksnya. Publik harus bisa membedakan antara aspirasi, pernyataan individual dan keputusan resmi lembaga,” tegas Didik.
Sebagai Ahli Pidana dan Pembuktian Digital, Didik sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan label hoaks terhadap suatu pemberitaan sebelum sumber dan konteks informasinya diperiksa secara utuh.
Menurutnya, informasi lama yang kembali beredar, berita yang kehilangan konteks, kesalahan interpretasi, dan informasi palsu yang sengaja direkayasa merupakan persoalan yang secara hukum harus dibedakan.
“Jangan menentukan kesimpulannya terlebih dahulu kemudian mencari buktinya. Telusuri siapa yang pertama menyampaikan, apa pernyataan lengkapnya, kapan disampaikan, dalam kapasitas apa, kemudian bagaimana informasi tersebut berkembang. Di situlah pembuktian digital bekerja,” jelasnya.
Jejak digital, menurut Didik, memungkinkan kronologi sebuah informasi direkonstruksi sehingga dapat diketahui apakah terjadi pemotongan pernyataan, perubahan konteks atau manipulasi.
“Screenshot jangan dijadikan satu-satunya dasar kesimpulan. Telusuri sumber asli, URL, waktu publikasi, akun asal, isi utuh serta pola penyebarannya. Pembuktian digital harus merekonstruksi peristiwa, bukan sekadar mengumpulkan potongan informasi,” katanya.
Didik juga mengingatkan apabila informasi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, maka mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Hak Jawab dan Hak Koreksi, harus dihormati.
Ia menegaskan, tidak setiap informasi yang keliru otomatis berubah menjadi tindak pidana.
“Hukum pidana tunduk pada asas legalitas. Jangan melompat dari kata ‘salah’ menjadi ‘pidana’. Harus dibuktikan perbuatannya, kesalahannya, unsur deliknya dan alat buktinya. Kalau merupakan produk jurnalistik, mekanisme hukum pers juga harus diperhatikan,” tegas Didik.
Karena itu, ia juga tidak sependapat apabila tidak adanya klarifikasi kemudian langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa pimpinan DPRD dapat dipidana.
Menurut Didik, pertanggungjawaban politik dan etik harus dibedakan secara disiplin dari pertanggungjawaban pidana.
“Kalau dianggap kurang terbuka kepada publik, kritik secara politik dan etik. Tetapi jangan menciptakan ancaman pidana yang tidak mempunyai dasar. Sebagai negara hukum, kita justru harus konsisten: tidak boleh ada pidana tanpa ketentuan hukum yang mengaturnya,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Didik, sebagai lembaga publik DPRD tetap mempunyai kepentingan besar untuk menyampaikan posisi kelembagaannya secara jelas agar masyarakat tidak memperoleh persepsi yang keliru.
“Kalau DPRD tidak pernah menolak MBG, luruskan secara terbuka. Tetapi kalau pernah ada pernyataan individual mengenai penolakan, jangan pula dihilangkan dari konteks sejarahnya. Jelaskan siapa yang berbicara, kapan disampaikan, dalam kapasitas apa dan apakah pernah menjadi keputusan resmi DPRD. Transparansi justru akan mengakhiri polemik,” katanya.
Didik menilai polemik MBG di Kota Malang pada akhirnya memperlihatkan dua persoalan hukum yang berbeda tetapi saling berkaitan, yakni akurasi informasi dan batas kewenangan.
“Informasi harus benar konteksnya dan kekuasaan harus benar dasar hukumnya. Jangan menjadikan sesuatu yang bukan keputusan lembaga seolah-olah keputusan lembaga. Sebaliknya, jangan pula menggunakan kewenangan yang tidak pernah diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.
Menurut Didik, fungsi pengawasan DPRD justru akan semakin kuat apabila dijalankan secara kritis tetapi tetap berada dalam koridor kewenangan.
“Mengawasi bukan berarti harus menyetujui semuanya. DPRD boleh sangat kritis terhadap MBG. Tetapi kritik adalah fungsi demokrasi, sedangkan kewenangan adalah persoalan hukum. Keduanya jangan dicampuradukkan,” katanya.
Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa dalam negara hukum ukuran suatu tindakan pemerintahan bukan terletak pada keras atau lemahnya sikap politik, melainkan pada kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
“DPRD berwenang mengawasi, bukan serta-merta menghentikan program pemerintah pusat. Kritik boleh keras, pengawasan boleh tajam, tetapi ketika masuk pada tindakan hukum pemerintahan, pertanyaannya tetap sama: apa dasar kewenangannya? Negara hukum membatasi kekuasaan justru agar setiap kewenangan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Didik Lestariyono.
Dengan klarifikasi pimpinan DPRD Kota Malang, polemik tersebut kini menjadi lebih terang. Tidak ada keputusan kelembagaan DPRD Kota Malang yang menyatakan penghentian atau penolakan terhadap MBG.
Pengawasan terhadap pelaksanaan MBG tetap menjadi bagian penting dari fungsi DPRD. Namun pengawasan, kritik dan evaluasi harus dibedakan secara tegas dari kewenangan untuk menghentikan sebuah program pemerintah pusat.
Dalam negara hukum, kritik tidak dibatasi. Tetapi kekuasaan harus selalu dibatasi oleh kewenangan
