MALANG – Pembongkaran belasan warung semi permanen di sisi selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Senin (7/9/2026), menyisakan persoalan baru. Selain kehilangan tempat usaha, para pemilik warung mempertanyakan status hubungan sewa yang selama ini mereka klaim dilakukan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Buring.
Para pemilik warung mengaku tidak menempati lahan tersebut secara liar. Mereka menyebut memiliki perjanjian sewa dengan LPMK, membayar sejumlah uang sewa, serta mengeluarkan modal untuk membangun tempat usaha.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai tata kelola aset daerah. Sebab, Pemerintah Kota Malang menyatakan lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dikembalikan sesuai peruntukannya.
Pembongkaran dilakukan tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Polisi Militer, PDAM, PLN dan unsur terkait lainnya. Sekitar 13 warung ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah Kota Malang menyatakan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan administratif. Para pemilik warung disebut telah mendapatkan sosialisasi hingga tiga tahap dan Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3. Mereka juga disebut telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Setelah kawasan tersebut dikosongkan, Pemkot Malang berencana mengembalikan lahan seluas sekitar lima hektare sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH), baik berupa taman maupun hutan kota.
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset daerah.
“Kita harus ambil sikap tegas, dikembalikan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai peruntukannya,” ujar Prayitno.
Namun, di balik penertiban tersebut, muncul persoalan mengenai bagaimana para pemilik warung bisa memperoleh hak pemanfaatan lahan apabila benar lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Malang.
Kuasa hukum 11 pemilik warung, Hendro Eko Cahyono dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), mengatakan kliennya memiliki dasar hubungan sewa dengan LPMK Kelurahan Buring.
“Klien kami ini menempati warung tidak secara liar, tapi berizin melalui perjanjian sewa resmi dengan LPMK,” ujar Hendro.
Hendro yang akrab disapa Hendro Blangkon mempertanyakan kewenangan LPMK dalam menyewakan lahan tersebut apabila benar berstatus sebagai aset Pemkot Malang.
“Klien kami bukan datang lalu menyerobot lahan. Mereka menyewa kepada LPMK dan memiliki perjanjian sewa. Kalau sekarang Pemkot menyatakan itu aset daerah, Wali Kota harus berani menjelaskan: LPMK menyewakan atas kewenangan siapa dan ke mana uang sewanya selama ini?” tegas Hendro.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar masyarakat yang telah membayar sewa mendapatkan kepastian mengenai kedudukannya.
“Jangan hanya tegas membongkar warung rakyat, tetapi diam ketika ditanya siapa yang memberikan hak untuk menyewakan aset tersebut,” lanjutnya.
Para pemilik warung juga mengaku selama menjalankan usaha mereka tidak hanya membayar sewa. Mereka menyebut rutin membayar tagihan listrik dan air PDAM serta mengeluarkan biaya sendiri untuk membangun dan merawat tempat usaha.
“Kami di sini tidak merasa sebagai pedagang liar. Kami punya perjanjian sewa dengan LPMK, sudah membayar uang sewa dan mengeluarkan modal untuk membangun kios. Selama berjualan kami juga membayar listrik dan air PDAM,” ujar salah seorang pemilik warung.
Pembongkaran tersebut kini membuat para pemilik usaha kehilangan tempat mencari nafkah. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai nasib usaha dan kerugian yang mereka alami.

Hendro mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pembongkaran bangunan. Menurutnya, apabila hubungan sewa yang dimiliki kliennya dinyatakan tidak sah, perlu dijelaskan pula siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran yang telah dilakukan masyarakat.
“Kalau sewanya dianggap tidak sah, lalu siapa yang harus bertanggung jawab kepada masyarakat yang selama ini membayar sewa? Ini yang harus dibuka secara transparan oleh Wali Kota,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan relokasi bagi para pemilik warung yang selama bertahun-tahun menjalankan usaha di kawasan tersebut.
“Kenapa klien kami tidak dilakukan upaya relokasi, sesuai regulasi tata ruang untuk bisa melanjutkan usahanya,” ujar Hendro.
Menurut Hendro, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berkaitan dengan kerugian yang dialami para pemilik warung. Ia berharap terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab pemerintah maupun pihak yang selama ini menerima pembayaran sewa.
“Harapannya ada kejelasan tanggung jawab dan support (kompensasi) dari Pemkot Malang dan LPMK,” pungkasnya.
Di sisi lain, Pemkot Malang melalui Satpol PP menegaskan penertiban dilakukan karena bangunan di lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha dan keberadaannya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Pemerintah juga menyatakan telah memberikan tahapan sosialisasi dan surat peringatan sebelum pembongkaran.
Setelah pembongkaran, DLH berencana memasang pagar pembatas untuk mencegah kawasan tersebut kembali ditempati. Pengawasan akan dilakukan bersama Satpol PP dan Kecamatan Kedungkandang.
Namun, persoalan mengenai keberadaan perjanjian sewa dengan LPMK masih menjadi hal yang dipertanyakan para pemilik warung.
Jika dokumen perjanjian tersebut benar-benar ada, sejumlah hal perlu dijelaskan secara administratif, mulai dari siapa yang menandatangani, dalam kapasitas apa LPMK bertindak, jangka waktu perjanjian, besaran pembayaran, hingga dasar kewenangan pemanfaatan lahan.
Sebaliknya, jika LPMK tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan lahan tersebut, masyarakat yang mengaku telah membayar sewa juga membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana perjanjian tersebut bisa dibuat dan berlangsung.
Meski demikian, keberadaan perjanjian sewa tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Status dan keabsahan perjanjian, kewenangan pihak yang menandatangani, serta pengelolaan pembayaran harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan resmi para pihak.
Karena itu, persoalan ini tidak hanya menyangkut pembongkaran warung. Ada persoalan lain yang perlu dijelaskan secara terbuka, yakni tata kelola aset daerah, kewenangan LPMK, mekanisme pemanfaatan lahan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang mengaku telah membayar sewa.
Hingga berita ini disusun pada Selasa (8/9/2026), GeloraNews masih memberikan ruang kepada Pemerintah Kota Malang dan LPMK Kelurahan Buring untuk memberikan klarifikasi mengenai status lahan, dasar kewenangan pemanfaatannya, keberadaan perjanjian sewa, serta mekanisme pembayaran yang disebut para pemilik warung.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: jika lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Malang, atas dasar kewenangan apa LPMK dapat membuat perjanjian sewa dengan para pemilik warung?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai bagaimana aset daerah dikelola dan bagaimana nasib warga yang mengaku telah membayar sewa serta mengeluarkan modal untuk menjalankan usaha.
GeloraNews | Malang, Selasa 8 September 2026
