Home / Berita Terkini / Opini Hukum / Mahfud MD dan Luka Negara Hukum

Mahfud MD dan Luka Negara Hukum

*) Oleh: Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id *) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id *) rubik opini di geloranews Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. *) Sertakan nama penulis beserta gelar, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi. *) Kirim tulisan anda beserta pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim

Mohamad Sinal : Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.

Ada satu bentuk cinta yang tidak selalu hadir dalam pujian. Akan tetapi, justru tampak dalam kegelisahan, kritik, bahkan kekecewaan yang mendalam. Cinta seperti itu lahir bukan karena seseorang ingin meruntuhkan rumahnya sendiri. Namun, karena tidak rela rumah itu rusak oleh mereka yang mengaku sebagai pemiliknya.

Dalam konteks itulah, pernyataan Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, “Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” patut dipahami lebih dalam. Kalimat tersebut bukanlah ungkapan pesimisme, apalagi penolakan terhadap negara. Sebaliknya, kalimat itu merupakan ekspresi kecintaan yang begitu besar kepada Indonesia sehingga beliau tidak rela melihat hukum kehilangan martabatnya.

Pemikiran tersebut menemukan resonansi yang kuat dalam refleksi Yudi Latif yang menyatakan, “Banyak orang membenci ‘Indonesia’ justru karena sangat mencintainya. Mereka tidak membenci tanah air yang dipijak, rumah bersama yang menyimpan jejak leluhur, merajut keragaman, dan menaungi harapan anak-anak negeri. Yang mereka muak adalah wajah kekuasaan yang mengatasnamakan Indonesia.”

Kalimat tersebut mengandung makna yang sangat penting, yakni membedakan antara Indonesia sebagai bangsa dan pengelolaan kekuasaan atas nama Indonesia. Kritik terhadap praktik kekuasaan tidak identik dengan kebencian terhadap negara. Sebaliknya, kritik dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral seorang warga negara yang masih memiliki harapan terhadap masa depan bangsanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf politik John Rawls. Dalam A Theory of Justice, Rawls menempatkan keadilan sebagai kebajikan pertama dari setiap institusi sosial (justice is the first virtue of social institutions). Menurutnya, tidak ada sistem politik ataupun sistem hukum yang dapat disebut baik apabila gagal menghadirkan keadilan bagi warga negaranya. Dengan demikian, kritik terhadap praktik ketidakadilan bukanlah ancaman bagi negara hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga agar negara tetap berjalan sesuai tujuan konstitusionalnya.

Dalam perspektif teori hukum, negara hukum (rechtstaat atau rule of law) tidak pernah dimaksudkan sekadar sebagai negara yang memiliki banyak undang-undang. Negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan. A.V. Dicey menegaskan bahwa rule of law mengandung prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan penolakan terhadap segala bentuk kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, ketika hukum diterapkan secara berbeda berdasarkan status sosial, jabatan, atau kedekatan politik, yang terluka bukan hanya pencari keadilan, melainkan juga prinsip negara hukum itu sendiri.

Di sinilah kegelisahan Mahfud MD dapat menjadi renungan kita bersama. Selama puluhan tahun berada dalam dunia akademik, lembaga peradilan, pemerintahan, hingga Mahkamah Konstitusi, Mahfud menyaksikan secara langsung bagaimana hukum dapat menjadi instrumen keadilan. Akan tetapi, hukum juga dapat disalahgunakan menjadi alat kekuasaan.

Pengalaman panjang itulah yang menjadikan kritik-kritiknya lahir dari pemahaman mendalam terhadap sistem hukum Indonesia, bukan dari sentimen sesaat. Ketika Mahfud menyerukan agar Indonesia diselamatkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, sesungguhnya ia sedang mengingatkan bahwa masa depan bangsa sangat bergantung pada kemampuan negara menjaga integritas hukumnya.

Pernyataan tersebut sesungguhnya telah lama memperoleh tempat dalam khazanah filsafat Islam. Al-Farabi dalam Al-Madinah al-Fadhilah (The Virtuous City) menjelaskan bahwa tujuan utama negara adalah mewujudkan kehidupan yang baik (al-sa’adah) bagi seluruh warga negara. Tujuan tersebut hanya dapat dicapai apabila kekuasaan dijalankan berdasarkan keadilan dan kebijaksanaan.

Dengan demikian, hukum tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen untuk mempertahankan kekuasaan, melainkan sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan umum. Dalam perspektif ini, kritik terhadap penegakan hukum yang dinilai menyimpang dari nilai keadilan justru merupakan bagian dari ikhtiar menjaga negara tetap berjalan menuju cita-cita yang luhur.

Pemahaman tersebut juga sejalan dengan kebijaksanaan yang dinisbatkan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib: “Negara dapat bertahan bersama kekufuran, tetapi tidak akan bertahan bersama kezaliman” (al-mulku yabqā ma’a al-kufri wa lā yabqā ma’a al-ẓulm). Ungkapan tersebut tidak dimaksudkan sebagai perbandingan teologis, melainkan sebagai peringatan bahwa ancaman terbesar bagi keberlangsungan suatu negara adalah hilangnya keadilan.

Ketika hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, tetapi dipersepsikan sebagai alat pembenaran kekuasaan, yang sesungguhnya sedang terkikis bukan hanya kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum. Yang terkikis juga legitimasi moral negara itu sendiri.

Oleh karena itu, seruan “Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan” merupakan panggilan konstitusional sekaligus panggilan moral. Menyelamatkan Indonesia bukan berarti menyelamatkan nama baik penguasa. Akan tetapi, menjaga agar hukum tetap menjadi pelindung keadilan, bukan alat pembenaran kekuasaan.  Bangsa ini tidak membutuhkan hukum yang hanya kuat di atas kertas, tetapi hukum yang hidup dalam nurani para penegaknya.

Dengan demikian, negara tidak akan kehilangan martabat karena kritik yang lahir dari cinta. Sebaliknya, negara justru kehilangan martabat ketika ketidakadilan dibiarkan tumbuh, korupsi dianggap biasa, dan penyimpangan dibungkus dengan retorika kebangsaan.

Dalam konteks itulah, kegelisahan Mahfud MD bukanlah tanda kebencian terhadap Indonesia sebagai negara. Sebaliknya, kegelisahan tersebut merupakan bukti bahwa cintanya kepada Indonesia terlalu besar untuk membiarkan hukum kehilangan keadilan. Sebab, diam terhadap ketidakadilan bukanlah wujud cinta kepada tanah air. Justru keberanian mengingatkan ketika hukum menyimpang merupakan bentuk patriotisme yang paling luhur dalam sebuah negara hukum yang demokratis.

*) Oleh: Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews
Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Sertakan nama penulis beserta gelar, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.*) Kirim tulisan anda beserta pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim
.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *