Home / Berita Terkini / Opini Hukum / Koperasi Desa Merah Putih: Membangun Ekonomi Rakyat atau Menguji Integritas Tata Kelola Negara?

Koperasi Desa Merah Putih: Membangun Ekonomi Rakyat atau Menguji Integritas Tata Kelola Negara?

Opini Hukum

Didik Lestariyono. S.H., M.H  

(Ketua Umum Gerrindo, Managing Partners Law Firm DLA, Corporate Lawyer, Pengurus PERADI SAI Malang Raya, Dosen Fakultas Hukum Univ. Widyagama Malang, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Univ. Airlangga, Penulis Buku)

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menghidupkan kembali peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Secara konstitusional, kebijakan tersebut memiliki legitimasi yang kuat karena selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam konsepsi welfare state, negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk menghadirkan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga ke tingkat desa. Oleh karena itu, lahirnya Program Koperasi Desa Merah Putih patut dipandang sebagai manifestasi nyata kehadiran negara dalam membangun kemandirian ekonomi rakyat dari akar rumput.

Namun, dalam perspektif hukum tata negara, keberhasilan suatu kebijakan publik tidak pernah ditentukan semata oleh besarnya anggaran ataupun banyaknya koperasi yang berhasil dibentuk. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada kualitas tata kelola pemerintahan yang menopang pelaksanaan kebijakan tersebut. Negara hukum tidak hanya menuntut adanya dasar hukum yang sah, tetapi juga menghendaki agar setiap kebijakan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Sejarah administrasi pemerintahan menunjukkan bahwa tidak sedikit program yang lahir dengan tujuan mulia, namun kehilangan legitimasi karena lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran A.V. Dicey mengenai rule of law yang menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum dan tidak boleh membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Senada dengan itu, Friedrich Julius Stahl menempatkan pemerintahan berdasarkan hukum sebagai salah satu pilar utama negara hukum modern. Artinya, semakin besar skala suatu program pemerintah, semakin besar pula tuntutan agar seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum tidak boleh berhenti sebagai instrumen legitimasi kebijakan, tetapi harus menjadi mekanisme pengendali kekuasaan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

Dari perspektif administrasi publik, Max Weber menjelaskan bahwa birokrasi yang sehat dibangun melalui sistem yang rasional, prosedur yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang efektif. Pemikiran tersebut sangat relevan mengingat Program Koperasi Desa Merah Putih melibatkan ribuan desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Kompleksitas tersebut secara otomatis meningkatkan potensi maladministrasi apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Potensi penyalahgunaan kewenangan dapat muncul dalam proses pembentukan koperasi, penentuan kepengurusan, pengelolaan aset, penyaluran pembiayaan, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Risiko tersebut bukan alasan untuk menolak program, melainkan alasan untuk memperkuat tata kelolanya sejak awal.

Kritik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam negara demokrasi, bukan sebagai bentuk resistensi terhadap kebijakan pemerintah. Lon L. Fuller mengingatkan bahwa hukum harus memiliki moralitas internal berupa kepastian, konsistensi, keterbukaan, dan dapat dilaksanakan secara adil. Sementara Ronald Dworkin menegaskan bahwa pemerintahan yang baik harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan integritas, bukan semata-mata kehendak politik. Dengan demikian, keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang berdiri, tetapi juga dari kemampuan pemerintah membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjaga kepercayaan publik.

Dalam konteks Indonesia, implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang. Prinsip-prinsip tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret. Pemerintah perlu memastikan proses pembentukan koperasi dilakukan secara transparan, membuka akses publik terhadap laporan keuangan, memanfaatkan sistem digital yang terintegrasi untuk memantau arus keuangan dan kinerja koperasi, serta melibatkan masyarakat, akademisi, media massa, dan lembaga pengawas dalam proses pengawasan. Di samping itu, pemerintah perlu menetapkan standar kompetensi bagi seluruh pengurus koperasi melalui sertifikasi dan pelatihan berkala, mewajibkan audit independen terhadap koperasi yang mengelola dana dalam jumlah besar, memperkuat sinergi pengawasan antara kementerian, pemerintah daerah, aparat pengawas internal, BPKP, dan aparat penegak hukum, serta menerapkan mekanisme reward and punishment yang objektif berdasarkan indikator kinerja yang terukur. Pendekatan preventif melalui edukasi, pendampingan hukum, dan penguatan budaya integritas harus lebih diutamakan daripada sekadar penindakan setelah penyimpangan terjadi.

Pada akhirnya, Program Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang besar menjadi tonggak kebangkitan ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Akan tetapi, sejarah akan mencatat keberhasilan program ini bukan karena besarnya anggaran ataupun banyaknya koperasi yang berdiri, melainkan karena keberhasilan pemerintah menjaga integritas tata kelola di setiap tahapan pelaksanaannya. Ketika transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan supremasi hukum benar-benar menjadi fondasi penyelenggaraannya, Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya akan menjadi simbol keberhasilan pembangunan desa, tetapi juga menjadi bukti bahwa negara hadir bukan sekadar membangun ekonomi rakyat, melainkan juga membangun kepercayaan rakyat melalui pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.

*) Oleh : Didik Lestariyono. S.H., M.H  (Ketua Umum Gerrindo, Managing Partners Law Firm DLA, Corporate Lawyer, Pengurus PERADI SAI Malang Raya, Dosen Fakultas Hukum Univ. Widyagama Malang, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Univ. Airlangga, Penulis Buku)

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *