MALANG – Viral perselisihan antara pengendara sepeda motor dan seorang juru parkir (jukir) di Kota Malang menuai sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah video perselisihan beredar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Adanya aduan masyarakat kemudian ditindaklanjuti aparat. Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap jukir yang bersangkutan dan memberikan penindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Farel, Ketua Aktivis Bidang Antikorupsi Gerrindo. Ia mengkritik Pemerintah Kota Malang yang dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik perparkiran di lapangan.
Farel mempertanyakan bagaimana praktik penggunaan karcis yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat terjadi di lapangan tanpa segera terdeteksi oleh pemerintah daerah.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Malang. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan parkir viral di media sosial dan mendapat aduan masyarakat. Pengawasan seharusnya dilakukan secara rutin, bukan menunggu masyarakat mengadu,” ujar Farel.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh pelayanan parkir yang jelas, termasuk mengenai tarif, karcis, identitas juru parkir, serta kewenangan petugas di masing-masing lokasi.
Ia juga meminta Pemkot Malang tidak berhenti pada penertiban terhadap satu orang jukir saja. Evaluasi, menurut Farel, perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan parkir di Kota Malang.
“Pemkot harus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana mekanisme pengawasan jukir selama ini. Kalau memang ada pengawasan, mengapa persoalan seperti ini bisa muncul dan baru diketahui setelah viral?” katanya.
Farel menilai persoalan tersebut menjadi momentum bagi Pemkot Malang untuk melakukan pembenahan sistem perparkiran, termasuk memperjelas titik parkir resmi, petugas yang berwenang, penggunaan karcis, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Ia meminta pemerintah daerah membuka ruang pengawasan publik dan memberikan informasi yang mudah diakses masyarakat terkait pengelolaan parkir.
“Jangan hanya masyarakat yang dituntut tertib membayar parkir. Pemerintah juga harus memastikan pengelolaannya transparan dan petugas di lapangan bekerja sesuai aturan,” tegas Farel.
Sementara itu, penindakan Tipiring terhadap jukir tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan aturan. Namun, menurut Farel, penindakan terhadap individu tidak cukup apabila persoalan pengawasan dan tata kelola parkir belum dibenahi secara menyeluruh.
“Pemkot Malang harus menjadikan kasus ini sebagai evaluasi. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang harus melaporkan atau memviralkan terlebih dahulu,” pungkasnya.
