MALANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap penindakan impor ilegal beras dan garam asal India yang menggunakan modus pemalsuan pemberitahuan barang dalam dokumen kepabeanan. Sebanyak 15 kontainer yang diberitahukan berisi bahan kimia ammonium chloride ternyata memuat ratusan ton beras dan garam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers pada Selasa, 22 September 2026. Penindakan terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dilakukan pada 19 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bea Cukai, 15 kontainer tersebut memiliki berat total 412,5 ton dan diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India. Namun, pemeriksaan fisik dan pengujian di Laboratorium Bea Cukai Surabaya menemukan barang yang berbeda dari dokumen impor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kontainer tersebut berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.
Kasus ini bermula dari pemberitahuan impor barang yang diajukan PT TI. Berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, petugas Bea Cukai menduga adanya ketidaksesuaian antara isi kontainer dengan pemberitahuan barang.
Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer tersebut. Pengujian di Laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan adanya beras dan garam dalam jumlah besar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pihaknya menemukan indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar.
“Bea Cukai menemukan adanya indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan,” kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa, 22 September 2026.
Dugaan penyamaran komoditas tersebut berkaitan dengan pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Penggunaan dokumen bahan kimia diduga menjadi modus untuk mengelabui proses pemeriksaan kepabeanan.
Bea Cukai kemudian mengembangkan informasi dari kasus Surabaya dan menemukan dugaan pengiriman sejenis melalui pelabuhan lain. Dalam pengungkapan yang sama, petugas juga menindak 15 kontainer di kawasan berikat Bogor.
Secara keseluruhan, Bea Cukai mengungkap empat kasus pelanggaran impor sepanjang Agustus hingga September 2026. Penindakan tersebut mencakup 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas.
Nilai keseluruhan barang yang ditindak dalam empat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan Bea Cukai masih menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan mengikuti hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum.
Catatan redaksi: Berdasarkan laporan yang tersedia, penindakan 15 kontainer di Surabaya berlangsung pada 19 Agustus 2026, sedangkan pengungkapannya disampaikan pada 22 September 2026. Angka 412,5 ton merupakan total berat 15 kontainer, bukan jumlah beras saja. Hingga informasi yang tersedia, belum ada keterangan resmi mengenai tersangka atau putusan pengadilan dalam kasus ini.
geloranews.co.id
