MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Agus Muhammad Sulaeman, terdakwa dalam perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Sementara terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Malang pada Rabu, 23 September 2026. Sidang putusan berlangsung secara tertutup dan menjadi perhatian karena dihadiri keluarga korban serta sejumlah massa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Keluarga korban dan massa yang hadir tidak dapat mengikuti persidangan secara langsung dari dalam ruang sidang. Mereka memantau jalannya pembacaan putusan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang persidangan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Agus dan Suyitno terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar perkara tersebut.
Ketua majelis hakim Achmad Soberi kemudian membacakan hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi dalam persidangan, Rabu (23/9/2026).
Perkara ini bermula dari ditemukannya jasad Faradila Amalia Najwa di aliran sungai di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam proses persidangan, perkara tersebut kemudian diungkap melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan para terdakwa.
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Agus dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Malang pada 26 Agustus 2026.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Suyitno, Ainul Yakin, menyampaikan bahwa kliennya mengaku terlibat karena berada di bawah tekanan dari Agus. Pihaknya juga pernah menyatakan bahwa peran Suyitno dalam perkara tersebut tidak dominan.
Dengan dibacakannya putusan pada 23 September 2026, perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa kini memasuki tahap setelah putusan. Para pihak masih memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GeloraNews
