Malang- DPRD Kota Malang resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2027. Kendati memberikan lampu hijau untuk dilanjutkan, legislatif membeberkan rentetan catatan kritis dan teguran keras bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kritikan tajam tersebut dilayangkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (22/9/2026). Sektor pendapatan, pengelolaan belanja daerah, pendidikan, hingga tata kelola pasar rakyat menjadi sasaran evaluasi mendalam.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati, menegaskan agar Pemkot Malang tak sekadar menetapkan angka, melainkan melakukan pembenahan mendasar pada optimalisasi pendapatan daerah. Pihaknya mendesak adanya transparansi dan pemutakhiran data pajak, seperti PBB-P2, agar tidak berbasis rekaan belaka.
“Peningkatan target pendapatan harus didukung perencanaan yang presisi, terukur, dan berbasis data,” tegas Lelly saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Malang.
Tidak berhenti di situ, Lelly juga menyoroti sektor pendidikan yang dinilai belum berpihak secara optimal pada tenaga pendidik swasta serta pemenuhan hak-hak dasar siswa. Banggar mendesak Pemkot Malang memberi perhatian konkret terhadap insentif guru swasta, penyediaan seragam gratis, beasiswa, hingga percepatan rehabilitasi gedung sekolah yang rusak.
Sorotan tajam lain tertuju pada pengelolaan 26 pasar rakyat di Kota Malang. Legislatif mengingatkan agar Pemkot tidak melulu memeras pasar sebagai sumber pendapatan retribusi tanpa memedulikan fasilitas dasar.
“Pengelolaan pasar rakyat tidak hanya berorientasi pada peningkatan target retribusi.
Peningkatan retribusi harus dibarengi dengan perbaikan kualitas pelayanan, kebersihan, keamanan, serta pemeliharaan fasilitas,” cecar Lelly.
DPRD juga mendesak percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) dan pengamanan aset untuk menghentikan potensi sengketa di masa mendatang yang kerap merugikan keuangan daerah.
Menjawab cecaran dan catatan dari legislatif, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan Banggar sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2027. Pihaknya mengapresiasi proses pembahasan dan berjanji menjaga komunikasi dengan legislatif.
“KUA dan PPAS ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan program, kegiatan, serta prioritas pembangunan Kota Malang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Wahyu Hidayat.
Ia menyebutkan Pemkot Malang bakal segera menerbitkan Surat Edaran Wali Kota mengenai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan seluruh instruksi dan catatan DPRD dapat terakomodasi.
“Saya berharap sinergi dan komunikasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif ini terus ditingkatkan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” pungkas Wahyu.
