Home / Headline News / Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Induk Among Tani Batu Masih Bergulir, Kejari Terus Dalami Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Induk Among Tani Batu Masih Bergulir, Kejari Terus Dalami Penyidikan

BATU, GeloraNews – Jumat, 10 Juli 2026

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar tersebut.

Proses penyidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, Kejari Batu belum menyampaikan hasil akhir penyidikan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab melalui putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu melalui jajaran penyidik sebelumnya menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga terus memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui proses jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik melakukan pendalaman terhadap mekanisme penjualan kios dan los, alur administrasi, serta pengelolaan dana yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional Pasar Induk Among Tani.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batu menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Pengamat hukum pidana menilai, penyidikan perkara dugaan korupsi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Masyarakat, khususnya para pedagang Pasar Induk Among Tani, berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian sehingga aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan kondusif dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar dapat terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Batu belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kemungkinan penetapan tersangka maupun besaran dugaan kerugian negara. GeloraNews akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum.

Narasumber:

  • Kejaksaan Negeri Batu.
  • Pemerintah Kota Batu (keterangan resmi).

Tanggal: Jumat, 10 Juli 2026.

Penulis: Tim Redaksi GeloraNews.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *