Home / berita populer / Otomotif / Punya 1 Avanza dan 2 Honda Beat Bakal Kena Pajak Progresif, Segini Hitungannya

Punya 1 Avanza dan 2 Honda Beat Bakal Kena Pajak Progresif, Segini Hitungannya

Memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama siap-siap dikenai tarif pajak progresif. Sebagai contoh, jika Anda memiliki satu unit Toyota Avanza dan dua unit Honda Beat, maka tarif progresif dipastikan akan berlaku.

Perlu dicatat, penghitungan pajak progresif tidak didasarkan pada total seluruh kendaraan yang dimiliki, melainkan mengacu pada pembagian per jenis roda (roda dua dan roda empat).

Dalam kasus ini, Honda Beat pertama akan dikenai tarif kepemilikan pertama sebesar 2 persen. Sementara untuk Honda Beat kedua, berlaku tarif progresif kepemilikan kedua sebesar 3 persen.

Lalu bagaimana dengan Toyota Avanza? Mobil tersebut tidak akan terkena tarif progresif karena berbeda jenis roda dengan motor. Avanza tersebut tetap dikenai tarif dasar 2 persen sebagai kendaraan kepemilikan pertama untuk kategori roda empat.

Simulasi Hitungan Pajak

Besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam simulasi ini mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2026. Berikut adalah rincian hitungan pajaknya:

1. Pajak Honda Beat (Kepemilikan Pertama)

  • NJKB: Rp 11,9 juta
  • DP PKB (NJKB x Bobot 1,0): Rp 11,9 juta
  • PKB (DP PKB x Tarif 2%): Rp 238.000
  • Pajak Tahunan (PKB + SWDKLLJ Rp 35.000): Rp 273.000

2. Pajak Honda Beat (Kepemilikan Kedua/Progresif)

  • NJKB: Rp 11,9 juta
  • DP PKB (NJKB x Bobot 1,0): Rp 11,9 juta
  • PKB (DP PKB x Tarif Progresif 3%): Rp 357.000
  • Pajak Tahunan (PKB + SWDKLLJ Rp 35.000): Rp 392.000

3. Pajak Toyota Avanza Tipe 1.3 L M/T (Kepemilikan Pertama)

  • NJKB: Rp 185 juta
  • DP PKB (NJKB x Bobot 1,05): Rp 194,25 juta
  • PKB Pokok (DP PKB x Tarif 2%): Rp 3.885.000
  • Pajak Tahunan (PKB Pokok + SWDKLLJ Rp 143.000): Rp 4.028.000

Total Biaya yang Harus Dibayar

Jika ditotal secara keseluruhan, kewajiban pajak yang harus dibayarkan untuk satu unit Avanza dan dua unit Honda Beat tersebut mencapai Rp 4.693.000 per tahun.

Sebagai informasi, semakin banyak jumlah kendaraan sejenis yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka tarif pajaknya akan semakin membengkak. Di wilayah DKI Jakarta, tarif pajak progresif tertinggi dapat mencapai 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *