Home / Headline News / Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp8,4 Miliar di Dinkes Kabupaten Malang

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp8,4 Miliar di Dinkes Kabupaten Malang

MALANG, GeloraNews – Kamis, 9 Juli 2026

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tujuh unit mobil ambulans milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp8,4 miliar.

Penyelidikan memasuki tahap penyidikan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 50 bundel dokumen serta dua koper berisi berkas yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan ambulans.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 7 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk mengamankan alat bukti.

“Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022,” ujar Fahmi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Fahmi, proyek pengadaan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang dengan nilai sekitar Rp8,4 miliar untuk pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC). Meski demikian, Kejari belum mengungkap dugaan modus operandi maupun besaran kerugian negara karena proses penyidikan masih berlangsung. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari menegaskan fokus penyidik saat ini adalah menelaah dokumen dan alat bukti yang telah disita guna mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, membantah adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut. Ia menyatakan pengadaan ambulans dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan seluruh pembayaran telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Wiyanto, rencana awal pengadaan adalah delapan unit ambulans. Namun, karena kendaraan yang direncanakan tidak tersedia di pasaran saat proses pengadaan berlangsung, spesifikasi kendaraan diubah sehingga anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membeli tujuh unit ambulans.

“Kami menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik,” kata Wiyanto.

Meski tengah menjadi objek penyidikan, Kejari memastikan operasional ambulans yang digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan seperti biasa sehingga tidak mengganggu layanan kepada warga Kabupaten Malang.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum dan menunggu hasil penyidikan. Penetapan tersangka maupun kesimpulan adanya tindak pidana akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *