Malang – Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian di Kota Malang. Hingga Agustus 2026, tercatat 121 kasus kekerasan yang ditangani Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.
Angka tersebut menjadi sorotan mengingat Kota Malang menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA). Pemerintah daerah didorong tidak hanya mempertahankan predikat tersebut, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap anak berjalan secara nyata.
Berdasarkan data Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, terdapat 120 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat menjadi 185 kasus pada 2025.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah tercatat 121 kasus. Kecamatan Kedungkandang menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi pada tahun ini dengan 39 kasus.
Data tersebut menunjukkan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Namun, tingginya angka laporan kasus tidak dengan sendirinya dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh program perlindungan anak pemerintah daerah tidak berjalan.
Aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel Herawan, turut menyoroti persoalan tersebut.
Farel meminta Pemkot Malang menjadikan data kasus kekerasan sebagai dasar evaluasi terhadap kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
“Predikat Kota Layak Anak harus dibuktikan dengan kebijakan yang benar-benar memberikan perlindungan kepada anak. Pemerintah perlu melihat data kasus ini sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar angka dalam laporan,” ujar Farel.
Menurut Farel, upaya perlindungan anak perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pencegahan, edukasi, penanganan laporan, hingga pendampingan terhadap korban.
Ia juga menilai pemerintah perlu memastikan program yang dijalankan memiliki sasaran yang jelas sehingga hasilnya dapat dievaluasi secara objektif.
“Jangan sampai program perlindungan anak hanya berhenti pada kegiatan formal dan seremonial. Yang paling penting adalah bagaimana anak merasa aman, korban mendapatkan pendampingan, dan kasus kekerasan dapat dicegah sedini mungkin,” katanya.
Farel juga mendorong Pemkot Malang memperkuat koordinasi antara perangkat daerah, sekolah, keluarga, masyarakat, serta lembaga terkait dalam menangani persoalan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah. Pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena kasus dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah maupun ruang sosial lainnya.
Sebelumnya, Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) Ya’qud Ananda Gudban juga mendorong adanya penguatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah dinilai perlu melibatkan masyarakat dan memastikan program sosialisasi memiliki target serta indikator yang dapat diukur.
Dengan masih ditemukannya ratusan kasus dalam beberapa tahun terakhir, evaluasi terhadap kebijakan perlindungan anak menjadi penting. Pemkot Malang diharapkan dapat memastikan predikat Kota Layak Anak tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi tercermin dalam upaya perlindungan anak di lapangan.
