Malang – Kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang kembali mendapat sorotan. DPRD Kota Malang meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan tersebut dan mengupayakan agar pemberian TPP dapat kembali seperti semula pada APBD 2027.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan, menilai pengurangan TPP perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pegawai. Menurutnya, kondisi tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari kualitas pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat.
Ia menyoroti pegawai yang berada pada tingkat bawah karena nominal pengurangan yang relatif kecil sekalipun dapat memberikan dampak cukup besar terhadap penghasilan mereka. Karena itu, jika penyesuaian TPP masih harus dilakukan, Harvad mengusulkan agar beban pengurangan tidak justru lebih berat dirasakan pegawai dengan posisi rendah.
Menurut dia, pemotongan secara berjenjang dengan porsi lebih besar terhadap pejabat pada posisi atas dapat menjadi salah satu pilihan. Dengan pola tersebut, efisiensi anggaran tetap dilakukan tanpa terlalu membebani pegawai yang memiliki penghasilan lebih rendah.
Sorotan DPRD tersebut muncul setelah Pemkot Malang menerapkan formula baru TPP pada 2026. Dalam skema tersebut, besaran tambahan penghasilan disesuaikan berdasarkan masa kerja. ASN dengan masa kerja satu hingga tiga tahun mendapatkan sekitar 40 persen dari nilai TPP normal. Sementara pegawai dengan masa kerja lebih dari 24 tahun dapat memperoleh hingga 95 persen.
Perubahan tersebut tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah. Pemkot Malang menghadapi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sehingga pagu untuk TPP ikut mengalami penyesuaian. Pemerintah daerah kemudian menyusun formula pemberian TPP dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang tersedia.
Di sisi lain, jumlah pegawai yang menerima TPP juga mengalami perubahan setelah adanya pengangkatan PPPK. Kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengatur kembali besaran tambahan penghasilan bagi ASN.
DPRD menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi penghematan anggaran. TPP juga berkaitan dengan motivasi pegawai dalam menjalankan tugas. Terlebih, ASN yang terdampak kebijakan tersebut bekerja pada berbagai sektor pelayanan publik, termasuk guru, tenaga kesehatan, pegawai pemerintahan daerah, serta PPPK.
Karena itu, DPRD mendorong agar kebijakan tersebut tidak berlanjut dalam penyusunan APBD 2027. Harvad berharap Pemkot Malang dapat mencari formula yang lebih proporsional sehingga kondisi fiskal daerah tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi mengatakan belum dapat memastikan apakah penyesuaian TPP akan kembali diterapkan pada tahun berikutnya. Keputusan tersebut masih akan dibahas dalam penyusunan APBD 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan besaran dana transfer yang diterima Pemkot Malang.
Dengan demikian, polemik TPP ASN di Kota Malang saat ini berada pada dua kepentingan, yakni kebutuhan pemerintah daerah menjaga kemampuan fiskal dan tuntutan DPRD agar kebijakan tersebut tidak menekan kesejahteraan pegawai. Pembahasan APBD 2027 nantinya akan menjadi salah satu momentum untuk menentukan apakah skema TPP tersebut tetap dipertahankan atau kembali disesuaikan.
