MALANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan sinyal penundaan uji coba dan operasional Jalan Tembus Griyashanta. Langkah ini diambil usai Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memantau gelombang penolakan warga yang masih berlanjut dan memilih untuk menunggu seluruh sengketa hukum yang tengah berjalan di pengadilan selesai secara berkeadilan.
Keputusan ini membuat Pemkot Malang memastikan tidak akan mengambil tindakan tegas seperti membuka paksa barikade gerbang utama Perumahan Griyashanta yang dipasang oleh warga setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada pertengahan pekan ini, warga RW 12 Perumahan Griyashanta tampak masih kompak berjaga secara bergantian. Selain memandangkan barikade dari bambu di pintu masuk utama, warga juga mendirikan tenda non-permanen sebagai posko penjagaan.
Menunggu Tiga Sengketa Hukum Selesai
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah memilih bersikap persuasif dan patuh terhadap supremasi hukum. Langkah penundaan dipertimbangkan karena saat ini setidaknya ada tiga gugatan hukum yang dilayangkan warga terkait rencana pembukaan jalan tembus tersebut.
Tiga proses hukum yang masih berjalan mencakup gugatan class action yang kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, gugatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sedang dalam proses banding, serta gugatan Tata Usaha Negara di PTUN.
“Saya ikuti proses hukum seperti apa. Kalau tuntutan datang ke sana, nanti menyalahi proses hukum,” ujar Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kamis (30/7/2026).
Wahyu menambahkan bahwa secara materiil, Pemkot Malang sebenarnya telah mengantongi putusan Pengadilan Negeri yang mengizinkan pemanfaatan fasilitas jalan umum tersebut. Kendati memiliki dasar hukum awal untuk bersikap tegas, Pemkot Malang memilih menahan diri demi mengedepankan asas penghormatan terhadap hak keperdataan dan proses banding/kasasi warga.
“Dari hasil putusan itu kami bisa tegas, tetapi sementara ini menghormati proses hukum yang ada,” imbuhnya.
Warga Blokade 24 Jam, Akses Sekolah Dialihkan
Di sisi lain, warga Perumahan Griyashanta menegaskan komitmen mereka untuk tetap menutup gerbang utama sampai ada kepastian pembatalan proyek jalan tembus dari pemerintah.
Ketua RW 12 Perumahan Griyashanta, Jusuf Thojib, menjelaskan bahwa blokade gerbang utama dilakukan selama 24 jam penuh sebagai bentuk penolakan atas dampak gangguan kenyamanan dan keselamatan kawasan hunian mereka.
Guna memfasilitasi aktivitas pendidikan di kawasan tersebut—khususnya akses menuju SMPN 18 Malang—pihak RT/RW dan warga menyepakati alokasi pengalihan arus sementara melalui jalur alternatif.
“Selama masih ada rencana jalan tembus, kami akan menutup akses utama,” tegas Jusuf Thojib, Kamis (30/7/2026).

Jusuf membeberkan bahwa arus lalu lintas dari arah Jalan Soekarno-Hatta sementara ini dialihkan melintasi Jalan Candi Panggung, tepatnya melalui gerbang dekat Masjid Ramadan Perumahan Griyashanta. Kendati demikian, akses alternatif ini tidak dibuka secara bebas 24 jam demi menjaga keamanan lingkungan perumahan.
“Akses di Masjid Ramadan dibuka terbatas pada jam puncak berangkat dan pulang sekolah. Untuk pagi hari dibuka mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, sedangkan sore hari dibuka pada pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. Ini merupakan kondisi darurat dalam penolakan jalan tembus,” pungkas Jusuf.
