Home / Berita Terkini / Tambang Ilegal Desa Tebon Masih Melenggang, Polres Bojonegoro Dinilai Enggan Tindak Pelaku

Tambang Ilegal Desa Tebon Masih Melenggang, Polres Bojonegoro Dinilai Enggan Tindak Pelaku

Kabupaten Bojonegoro – Dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kini terus memicu sorotan publik. Meski keberadaannya telah berulang kali diberitakan, jajaran Polres Bojonegoro hingga saat ini terkesan enggan menyentuh dan melakukan penegakan hukum secara tuntas terhadap para pelaku di lapangan.
​Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, penegakan hukum seolah berhenti di tengah jalan, padahal fakta hukum telah mengonfirmasi keterlibatan aktor utamanya.
​Diketahui, pelaku utama dalam pusaran kasus tambang ilegal ini, Mulyono, saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) serta dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Kendati otak di balik kegiatan ilegal tersebut telah divonis oleh pengadilan, penindakan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati maupun melanjutkan operasional tambang di lokasi tersebut dinilai minim respons dari aparat penegak hukum setempat.
​Sikap pasif dari kepolisian ini sangat disayangkan oleh berbagai pihak. Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan sekitar Desa Tebon serta mengancam keselamatan warga setempat.
​Masyarakat mendesak agar Kapolres Bojonegoro beserta jajarannya mengambil langkah tegas dan transparan. Penegakan hukum yang tebang pilih atau setengah hati dikhawatirkan akan memupuk persepsi publik bahwa aktivitas merusak lingkungan di wilayah Bojonegoro kebal hukum.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *