MALANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara transparan dan terarah. Dana alokasi transfer daerah ini disalurkan ke berbagai program strategis yang dampaknya menyasar langsung masyarakat, mulai dari penjaminan kesehatan gratis, jaringan pengaman sosial, perbaikan infrastruktur, hingga program pembekalan keterampilan kerja.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa instrumen DBHCHT dikelola secara akuntabel guna memperkuat sektor kedaulatan ekonomi masyarakat bawah, khususnya kelompok rentan dan para pekerja di sektor industri tembakau.
“Melalui berbagai program yang didanai DBHCHT, Pemkot Malang berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberdayakan masyarakat. Manfaat DBHCHT harus dirasakan secara luas oleh warga,” tegas Wahyu Hidayat pada Sabtu (18/7/2026).
Kesehatan dan Perlindungan Pekerja Jadi Porsi Terbesar
Memasuki tahun anggaran 2026, pos pembiayaan kesehatan gratis menempati alokasi anggaran terbesar. Pemkot Malang menggelontorkan dana sebesar Rp17,12 miliar untuk menanggung pendaftaran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Lewat intervensi ini, warga prasejahtera dipastikan dapat mengakses layanan medis rumah sakit secara gratis tanpa terkendala biaya bulanan.
Tak hanya jaminan kesehatan, perlindungan risiko kerja juga menjadi perhatian utama. Anggaran sebesar Rp3,03 miliar dialokasikan untuk jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja informal dan kelompok masyarakat rentan.
Sektor penerima jaminan sosial ini mencakup para pengemudi ojek online (ojol), pelaku seni lokal, pegiat UMKM, hingga jajaran perangkat RT/RW di wilayah Kota Malang.

BLT Buruh Pabrik hingga Perbaikan Jalan Kawasan Industri
Guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, Pemkot Malang turut menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp9,36 miliar. Bantuan ini ditujukan khusus bagi buruh dan pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Selain fokus pada sektor pengamanan sosial, alokasi DBHCHT senilai Rp3,79 miliar difokuskan pada pembenahan aksesibilitas fisik. Dana tersebut diserap untuk perbaikan serta peningkatan kualitas infrastruktur jalan di kawasan pemukiman sekitar industri tembakau guna melancarkan distribusi logistik dan mobilitas warga.
Sementara itu, untuk mencetak wirausaha baru dan memangkas angka pengangguran terbuka, dialokasikan dana sebesar Rp1,44 miliar untuk menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja berbasis kompetensi.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT yang diterima benar-benar kembali kepada masyarakat melalui program yang berdampak langsung. Pengelolaan yang tepat sasaran ini merupakan investasi jangka panjang untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Wahyu.












