Jakarta, 23 Juli 2026 – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan Hotman hanya beberapa hari setelah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam proses hukum yang tengah dihadapinya.
Hotman mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie Adriansyah sejak dua hari sebelum pengumuman kepada publik. Menurutnya, pengunduran diri itu dilakukan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dirinya memberikan pendampingan hukum secara maksimal.
“Saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, Pak Febrie, bahwa saya mengundurkan diri,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hotman menegaskan, keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan pribadi dan kondisi kesehatannya, bukan karena substansi perkara ataupun hubungan profesional dengan kliennya.
“Alasan saya sederhana, karena kondisi kesehatan saya. Saya tidak ingin menangani perkara jika tidak bisa memberikan pembelaan secara maksimal,” kata Hotman.
Meski mundur sebagai kuasa hukum utama, Hotman menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah memahami keputusannya. Ia juga memastikan mantan Jampidsus tersebut masih didampingi oleh tim penasihat hukum lainnya dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Hotman Paris resmi menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026) dan sempat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta. Saat itu, Hotman menyatakan siap memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Kamis (23/7/2026), belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Febrie mengenai sosok yang akan menggantikan posisi Hotman Paris. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Agung.












