Blitar, 30 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Blitar menegaskan kesiapan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar melalui rapat koordinasi (rakor) yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Rakor tersebut mempertemukan seluruh pihak terkait untuk menyamakan langkah teknis sekaligus memastikan proses eksekusi dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi perkara antara TW selaku Pemohon Eksekusi dan AP selaku Termohon Eksekusi dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar, Dr. Sekhoroni, S.H., M.H. beserta perwakilan PN Blitar, Kabag Ops Polres Blitar Kompol Agus Tri S., S.H., Kepala Desa Kemloko Miftahul Choiri, serta Kuasa Hukum Pemohon Galuh Redi Susanto, S.H., M.H. Adapun anggota tim kuasa hukum lainnya, yaitu Robbi Prasetyo, S.H. dan Didik Lestariyono, S.H., M.H., berhalangan hadir.
Hasil rapat menyepakati bahwa eksekusi tetap akan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara damai sehingga pelaksanaan eksekusi diharapkan berlangsung tanpa hambatan maupun perlawanan. Adapun waktu pelaksanaan akan ditetapkan dan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Blitar.
Panitera Pengadilan Negeri Blitar, Dr. Sekhoroni, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh persiapan dilakukan untuk menjamin putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai prosedur.
“Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum. Karena itu seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib,” tegas Dr. Sekhoroni.

Dalam rapat juga dibahas keberadaan fasilitas berupa etalase dan kanopi yang diklaim sebagai milik AP pihak termohon. Para peserta rapat menyepakati bahwa pembongkaran etalase dan kanopi dapat dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi. Namun, penyediaan alat berat maupun tenaga pembongkar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pemohon, TW.
Kuasa hukum pemohon, Galuh Redi Susanto, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya siap memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.
“Kami menghormati seluruh mekanisme yang ditetapkan pengadilan. Harapan kami, proses eksekusi dapat terlaksana dengan lancar, tanpa gesekan, dan seluruh pihak menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Galuh Redi Susanto.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Polres Blitar Kompol Agus Tri S., S.H., menyatakan jajaran kepolisian siap memberikan pengamanan apabila Pengadilan Negeri Blitar telah menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi.
“Polres Blitar siap mendukung pengamanan sesuai permintaan resmi dari pengadilan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses eksekusi,” kata Kompol Agus Tri S., S.H
Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen seluruh instansi untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Pengadilan Negeri Blitar akan menyampaikan jadwal eksekusi setelah seluruh persiapan administratif dan teknis dinyatakan selesai.
GeloraNews












