geloranews — Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026, masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air kembali diimbau untuk serentak mengibarkan Bendera Merah Putih di pemukiman, instansi pemerintah, maupun fasilitas umum. Imbauan pengibaran sang saka ini bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan amanat kebangsaan untuk meneladani pesan Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno (Bung Karno), tentang pentingnya menjaga simbol kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gerakan pengibaran Bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus ini mengacu pada imbauan resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri. Penyelenggaraan pengibaran serentak ini bertujuan memupuk kembali rasa nasionalisme serta memperkuat semangat gotong royong warga bangsa di tengah tantangan era modern.
Sejarah mencatat, Presiden Soekarno berulang kali menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah lambang kebebasan, pengorbanan jiwa raga para pahlawan, serta perekat persatuan bangsa yang tak boleh dilupakan oleh generasi penerus. Dalam berbagai kesempatan membakar semangat rakyat, Bung Karno mengingatkan agar rakyat Indonesia senantiasa mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bukti keteguhan menjaga kemerdekaan Indonesia.

Prinsip tersebut sejalan dengan penegasan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Veni Devialesti saat memberikan keterangan resmi terkait imbauan pengibaran bendera di daerah. “Pengibaran bendera Merah Putih diharapkan dapat menjadi simbol kecintaan terhadap tanah air serta menumbuhkan semangat kebangsaan dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini adalah momentum menyatukan tekad bahwa NKRI merupakan harga mati yang wajib kita jaga bersama,” ujar Veni di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pemerintah juga mengingatkan agar tata cara pengibaran Sang Saka Merah Putih tetap mematuhi aturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pengibaran dilakukan mulai dari terbit hingga terbenamnya matahari selama 1 hingga 31 Agustus 2026, dengan memastikan kondisi bendera dalam keadaan baik, layak, dan tidak lusuh sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada simbol negara.
