Malang, geloranews — Sengketa proyek pembangunan rumah di kawasan Wangsakarta Resort & Living Space, Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, terus bergulir. Kontraktor pelaksana, Iwan Wibisono, ST., MT., melalui kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH., MH., berencana melayangkan somasi kedua kepada pihak developer Wangsakarta Primaland sebelum mengambil langkah hukum pidana maupun perdata.
Langkah tersebut diambil usai somasi pertama yang dikirimkan pihak kontraktor hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari developer. Menurut Dr. Yayan Riyanto, pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak Wangsakarta Primaland telah mengakibatkan kliennya mengalami kerugian materiil mencapai Rp 1,143 miliar.
“Klien kami dituding melakukan wanprestasi. Padahal, pemutusan hubungan kerja tersebut menurut kami tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan,” kata Dr. Yayan Riyanto saat memberikan keterangan di Malang, Rabu (5/8/2026).
Dr. Yayan menjelaskan bahwa nilai kerugian sebesar Rp 1,143 miliar tersebut bersumber dari jasa pembangunan sembilan unit rumah yang belum dibayarkan, material bangunan yang sudah ditempatkan di lokasi proyek, serta nilai retensi dari beberapa unit rumah yang telah selesai dikerjakan. Ia menuturkan pemutusan kontrak dilakukan tanpa melalui mekanisme pengambilalihan pekerjaan yang sah, seperti penerbitan Surat Peringatan (SP) I maupun SP III.

Selain masalah pemutusan kontrak, pihak kontraktor mengeluhkan adanya perubahan dan penambahan pekerjaan tanpa adendum tertulis, serta keterlambatan pencairan pembayaran termin oleh developer yang memaksa kontraktor menggunakan dana pribadi. Persoalan makin meruncing lantaran pihak developer dianggap mengabaikan upaya klarifikasi kekeluargaan.
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap Wangsakarta Primaland yang tidak merespons undangan klarifikasi pada Senin (3/8/2026) maupun somasi resmi pertama, melainkan memilih menyampaikan klarifikasi di media lain. “Harusnya pihak Wangsakarta menanggapi somasi kita, bukan malah klarifikasi di media lain, karena masalahnya dengan klien kami belum diselesaikan. Karena somasi pertama belum ada tanggapan, kami akan melayangkan somasi yang kedua terlebih dahulu sebelum mengajukan langkah hukum resmi,” tegas Dr. Yayan Riyanto.
Ia menegaskan, apabila somasi lanjutan tetap tidak diindahkan, pihaknya siap menempuh jalur perdata melalui arbitrase atau gugatan di Pengadilan Negeri Kepanjen, serta mengkaji laporan pidana ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Di sisi lain, Head Project Developer Wangsakarta Primaland, Charis Alfirdaus, ST., saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan karena pihak kontraktor dinilai telah melanggar kesepakatan. “Iwan Wibisono dianggap sudah wanprestasi,” ujar Charis singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak developer belum memberikan penjelasan lebih mendalam terkait rincian wanprestasi yang dimaksud maupun klarifikasi atas kerugian Rp 1,143 miliar yang diklaim pihak kontraktor. Dugaan pelanggaran dan klaim kerugian ini masih merupakan pernyataan dari masing-masing pihak dan belum mendapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap

