Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Regulasi tersebut menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009 dan ditargetkan dapat diterapkan secara lebih optimal mulai 2027 setelah aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) rampung.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengelolaan uang parkir. Dalam aturan baru, uang retribusi parkir terlebih dahulu masuk ke kas daerah sebelum diberikan kembali kepada petugas parkir sebagai imbal jasa.
Untuk parkir di tepi jalan umum, imbal jasa petugas parkir ditetapkan maksimal 70 persen. Sementara untuk tempat khusus parkir, maksimal 60 persen.
Kebijakan tersebut dinilai perlu diawasi secara ketat agar perubahan mekanisme pembayaran tidak hanya menghasilkan perubahan pada alur uang, tetapi juga benar-benar memperbaiki kondisi perparkiran di lapangan.
Aktivis Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai Pemkot Malang harus berhati-hati dalam menerapkan sistem baru tersebut. Menurutnya, persoalan parkir di Kota Malang tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengatur pembagian hasil antara pemerintah dan petugas parkir.
“Jangan hanya bicara bagi hasil. Yang lebih penting adalah bagaimana parkir di lapangan benar-benar ditertibkan. Titik parkir harus jelas, petugasnya jelas, dan masyarakat juga harus mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Farel.
Farel menyoroti masih perlunya pembenahan pada sejumlah aspek penyelenggaraan parkir. Ia menilai pemerintah perlu memastikan lokasi yang diperbolehkan untuk parkir benar-benar tersedia dan mudah diketahui masyarakat.
“Kalau pemerintah melarang parkir di suatu tempat, harus ada solusi. Jangan hanya ditertibkan, tetapi masyarakat tidak diberikan alternatif tempat parkir. Penataan harus dilakukan dari hulunya, bukan hanya ketika kendaraan sudah melanggar,” katanya.
Sorotan tersebut muncul di tengah persiapan Pemkot Malang menerapkan perda baru. Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, terdapat sekitar 3.576 petugas parkir resmi. Namun, sosialisasi secara langsung yang digelar pada 16 September 2026 baru menjangkau sekitar 650 petugas. Sosialisasi kepada petugas lainnya dilakukan secara bertahap melalui berbagai media.
Farel menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian sebelum aturan diterapkan secara penuh.
“Kalau jumlah petugasnya ribuan, sosialisasinya juga harus dipastikan merata. Jangan sampai ketika aturan sudah diterapkan masih banyak petugas yang belum memahami mekanisme baru, termasuk soal hak, kewajiban, dan sanksi,” ujarnya.
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2026, perubahan tidak hanya menyangkut mekanisme penerimaan uang parkir. Regulasi tersebut juga mengatur lokasi parkir yang diperbolehkan dan dilarang, hak dan kewajiban petugas maupun pengguna jasa, standar penyelenggaraan, serta sanksi terhadap pelanggaran.
Pemkot Malang menyebut penataan tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketertiban dan kualitas pelayanan. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan penyelenggaraan parkir juga berkaitan dengan pelayanan publik dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Farel meminta pemerintah tidak menjadikan peningkatan PAD sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.
“Jangan sampai ukuran keberhasilannya hanya berapa uang yang masuk ke kas daerah. Masyarakat juga harus merasakan perubahan. Parkir harus lebih tertib, tidak mengganggu jalan atau pedestrian, dan petugas harus memberikan pelayanan yang baik,” katanya.
Persoalan penyediaan lokasi parkir juga menjadi perhatian dalam penerapan perda baru. Anggota DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi sebelumnya mendorong pemerintah menyiapkan titik atau kantong parkir baru, terutama di kawasan dengan aktivitas kendaraan tinggi. Salah satu kawasan yang disorot adalah Jalan Soekarno-Hatta yang pedestrian-nya kerap digunakan sebagai lokasi parkir.
Menurut Farel, keberadaan kantong parkir menjadi bagian penting dari penataan. Pemerintah dinilai tidak cukup hanya memberikan larangan dan sanksi apabila kebutuhan ruang parkir masyarakat belum diimbangi dengan fasilitas yang memadai.
“Kalau tempatnya memang dibutuhkan masyarakat, pemerintah harus memikirkan kantong parkirnya. Jangan sampai persoalan parkir diselesaikan dengan penertiban saja, sementara kebutuhan masyarakat terhadap tempat parkir tidak diselesaikan,” ujarnya.
Perda baru juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran. Pemerintah menyatakan penindakan akan dilakukan secara bertahap, termasuk melalui pembinaan dan peringatan sebelum sanksi yang lebih tegas diberikan kepada petugas yang tetap melanggar.
Farel meminta mekanisme pengawasan dibuat transparan dan konsisten. Menurutnya, penertiban tidak boleh hanya dilakukan ketika terdapat sorotan masyarakat atau pada momentum tertentu.
“Jangan tertib hanya ketika ada penertiban atau ketika sedang ramai dibicarakan. Setelah itu kembali lagi seperti semula. Pemerintah harus punya pengawasan rutin dan memastikan aturan berjalan setiap hari,” kata Farel.
Ia juga menilai perubahan mekanisme penerimaan retribusi perlu diikuti sistem pencatatan yang jelas. Dengan uang retribusi terlebih dahulu masuk ke kas daerah, pemerintah harus dapat memastikan seluruh proses penerimaan hingga pembayaran imbal jasa kepada petugas berjalan sesuai aturan.
“Kalau uang masuk ke kas daerah terlebih dahulu, harus ada transparansi dan pengawasan. Berapa yang masuk harus jelas, bagaimana perhitungannya jelas, kemudian berapa yang menjadi hak petugas juga harus jelas,” ujarnya.
Pemkot Malang sendiri menyatakan Perda Nomor 2 Tahun 2026 memberikan landasan yang lebih komprehensif untuk mengatur perparkiran, termasuk lokasi parkir, sarana dan prasarana, hak serta kewajiban petugas, hingga sanksi. Aturan teknis pelaksanaannya masih disiapkan melalui Perwal.
Dengan penerapan yang ditargetkan mulai 2027, Farel meminta Pemkot Malang tidak menjadikan perubahan regulasi sekadar pergantian sistem administrasi parkir. Menurutnya, masyarakat harus menjadi pihak yang dapat merasakan langsung hasil dari penataan tersebut.
“Intinya jangan hanya sistem uangnya yang berubah. Sistem parkirnya juga harus benar-benar berubah. Masyarakat harus melihat parkir yang lebih tertib, pelayanan yang lebih jelas, dan pemerintah yang konsisten melakukan pengawasan,” pungkas Farel.
