Home / Headline News / Penggerebekan di Hutan Kalipare Ungkap Dugaan Penebangan Ilegal, Aparat Diminta Usut Aktor di Baliknya

Penggerebekan di Hutan Kalipare Ungkap Dugaan Penebangan Ilegal, Aparat Diminta Usut Aktor di Baliknya

Malang – Dugaan pembalakan liar kembali mencoreng kawasan hutan negara di wilayah Kalipare, Kabupaten Malang. Ironisnya, praktik yang diduga berlangsung di kawasan hutan KPH Blitar, BKPH Sumberpucung, RPH Kalipare, petak 82 itu baru terungkap setelah petugas Polmob Perhutani bersama anggota LMDH dan pengamanan Polsek Kalipare melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat operasi berlangsung, petugas mendapati seorang pria membawa gergaji mesin dan kapak. Kepada petugas, pria tersebut mengaku melakukan penebangan seorang diri. Namun, tidak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan sekelompok orang berada di dekat sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat. Hal tersebut masih menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum.
Asper BKPH Sumberpucung, Sugeng, menegaskan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara di petak 82. Ketika salah seorang yang disebut berinisial T mengklaim kayu yang ditebang berasal dari tanaman milik kakeknya, Sugeng memilih menyerahkan pembuktian kepada proses hukum.
“Kalau memang nanti bisa membuktikan kayu-kayu yang ditebang itu milik saudara, silakan bawa pulang kayunya,” tegas Sugeng.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa klaim kepemilikan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran tanpa bukti yang sah. Selama status kepemilikan belum dapat dibuktikan, dugaan penebangan di kawasan hutan negara tetap menjadi persoalan hukum yang harus diusut secara objektif.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara, Perhutani melaporkan kasus tersebut ke Unit I Tipidum Polres Malang. Di lokasi, petugas juga mengamankan sebuah kapak yang diduga digunakan dalam aktivitas penebangan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang gangguan keamanan di kawasan hutan Kalipare. Warga mengaku resah karena dalam beberapa hari terakhir wilayah tersebut diwarnai dugaan perusakan tanaman, pembakaran tebu, pencurian tebu hingga dugaan pembalakan liar. Jika benar terjadi secara berulang, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan yang menjadi aset negara.
Perwakilan LSM Gerrindo, Yudi Yuliatmoko, menilai rentetan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam waktu berdekatan tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh apakah terdapat aktor intelektual atau jaringan tertentu di balik berbagai kejadian tersebut. Pernyataan itu masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum.
LSM tersebut mendesak Polres Malang bekerja secara profesional, transparan, dan berani mengungkap fakta tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila penyidikan menemukan adanya pihak lain yang berperan dalam dugaan kejahatan terhadap kawasan hutan negara.
Catatan Hukum
Sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *