Didik Lestariyono. S.H., M.H
(Ketua Umum Gerrindo, Managing Partners Law Firm DLA, Corporate Lawyer, Pengurus PERADI SAI Malang Raya, Dosen Fakultas Hukum Univ. Widyagama Malang, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Univ. Airlangga, Penulis Buku)
Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebasnya Indonesia dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga berarti kedaulatan negara atas tanah, hutan, tambang, dan seluruh kekayaan alamnya. Negara belum sepenuhnya merdeka apabila sumber daya alam dikuasai secara melawan hukum, keuntungannya dinikmati segelintir orang, sedangkan kerusakan lingkungan dan kemiskinan diwariskan kepada rakyat.
Dalam kerangka itulah pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 harus dipahami. Satgas PKH bertugas menertibkan kegiatan perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain dalam kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, serta pemulihan aset negara. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan teori Roscoe Pound mengenai hukum sebagai law as a tool of social engineering. Hukum harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi korporasi dengan kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan penerimaan negara. Satgas PKH karena itu bukan sekadar alat penertiban administratif, melainkan instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan sumber daya alam.
Berdasarkan data konsolidasi Kejaksaan Agung per 24 Juni 2026, Satgas PKH telah menguasai kembali 5.888.233,57 hektare kawasan hutan sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare sektor pertambangan. Totalnya mencapai 5.901.867,65 hektare. Keseluruhan uang dan aset yang dipulihkan dinilai Rp379.279.638.971.947,96 atau sekitar Rp379,28 triliun. Komponen terbesarnya berupa penilaian kawasan hutan sektor sawit senilai sekitar Rp336,2 triliun.
Angka Rp379,28 triliun bukan seluruhnya uang tunai yang telah masuk ke kas negara, melainkan gabungan uang dan aset, termasuk kawasan hutan yang dinilai secara ekonomi, aset perkara tata niaga timah, uang pengganti perkara fasilitas ekspor CPO, denda administratif, pajak, dan penerimaan negara lainnya. Masih terdapat potensi denda sekitar Rp40,3 triliun yang belum dibayar sehingga tidak boleh dihitung sebagai hasil yang telah diselamatkan.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa tambang ilegal dan penguasaan hutan secara melawan hukum dapat menjadi ancaman keamanan nasional. Kejahatan itu merusak lingkungan, menghilangkan penerimaan negara, memicu konflik agraria, serta membentuk kekuasaan ekonomi yang dapat memengaruhi birokrasi dan penegakan hukum.
Pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum dibentuk untuk manusia dan keadilan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Negara harus menelusuri pemilik manfaat korporasi, penyandang dana, penampung hasil tambang, pemberi perlindungan, dan aliran uangnya. Menghukum pelaksana tetapi membiarkan pengendali hanya menjadikan hukum tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat.
Penertiban bernilai ratusan triliun rupiah tentu berpotensi memicu perlawanan pihak yang kehilangan keuntungan. Risiko balasan oligarki dapat berbentuk tekanan politik, penyuapan, sabotase birokrasi, gugatan untuk memperlambat penertiban, manipulasi informasi, maupun pengerahan kekerasan. Namun, hal tersebut harus ditempatkan sebagai analisis risiko, bukan tuduhan tanpa bukti.
Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan dan perkantoran menjelang Agustus 2026 juga tidak otomatis membuktikan akan terjadi kerusuhan. Pengelola menyebutnya sebagai pengendalian akses dan penguatan keamanan, sementara pemerintah daerah dan kepolisian menyatakan keadaan tetap terkendali. Meski demikian, fenomena tersebut menunjukkan peningkatan kewaspadaan yang patut dijawab pemerintah melalui informasi terbuka, deteksi dini, patroli, dan pencegahan provokasi.
Prinsip Gustav Radbruch mengenai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus menjadi pedoman. Pemerintah wajib menjaga keamanan tanpa membungkam kritik dan demonstrasi yang sah. Sebaliknya, kekerasan, perusakan, serta pendanaan kerusuhan harus ditelusuri berdasarkan bukti dan aliran dana.
Satgas PKH harus diperkuat melalui perlindungan petugas dan pelapor, keterbukaan data perizinan serta pemilik manfaat, audit independen, penelusuran uang, dan laporan berkala kepada publik. Aset yang telah dikuasai harus dijaga agar tidak kembali kepada jaringan lama, sedangkan hasil pemulihannya harus dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat dan perbaikan lingkungan, dengan pengawasan publik yang kuat dan berkelanjutan.
Inilah aktualisasi Trisakti Bung Karno: berdaulat dalam politik dan berdikari dalam ekonomi. Republik yang benar-benar merdeka bukanlah republik yang berlindung di balik pagar paling tinggi, melainkan republik yang hukumnya mampu merobohkan pagar kekebalan oligarki, menjaga demokrasi, dan mengembalikan kekayaan alam kepada rakyat.
*) Oleh : Didik Lestariyono. S.H., M.H (Ketua Umum Gerrindo, Managing Partners Law Firm DLA, Corporate Lawyer, Pengurus PERADI SAI Malang Raya, Dosen Fakultas Hukum Univ. Widyagama Malang, Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Univ. Airlangga, Penulis Buku)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.
