Malang – Sengketa proyek pembangunan rumah di kawasan Wangsakarta Resort & Living Space, Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Kontraktor pelaksana, Iwan Wibisono, ST., MT., melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH., MH., menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak developer disebut tidak mendapat tanggapan.
Menurut Dr. Yayan Riyanto, kliennya mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,143 miliar akibat pemutusan kontrak pembangunan yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak Wangsakarta Primaland.
“Klien kami dituding melakukan wanprestasi. Padahal, pemutusan hubungan kerja tersebut menurut kami tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan,” kata Dr. Yayan Riyanto, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, nilai kerugian tersebut berasal dari jasa pembangunan sembilan unit rumah yang belum dibayarkan, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta retensi beberapa unit rumah yang telah selesai dikerjakan.

“Akibat pemutusan kontrak itu, klien kami mengalami kerugian hingga Rp1,143 miliar karena jasa pembangunan sembilan unit rumah belum dibayarkan, material bangunan sudah berada di lokasi, serta masih terdapat retensi beberapa unit yang telah selesai dikerjakan,” ujar Dr. Yayan Riyanto.
Menurut Dr. Yayan Riyanto, pemutusan kontrak dilakukan tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Ia menyebut tidak terdapat Surat Peringatan (SP) I sebagai peringatan awal maupun SP III yang menurut pihaknya menjadi bagian dari mekanisme pengambilalihan pekerjaan.
Selain itu, pihak kontraktor juga mempersoalkan adanya perubahan dan penambahan pekerjaan selama proyek berlangsung. Perubahan tersebut, kata Dr. Yayan Riyanto, menyebabkan waktu penyelesaian pekerjaan bertambah tanpa disertai adendum atau perubahan perjanjian secara tertulis.
“Wangsakarta beberapa kali meminta perubahan maupun penambahan pekerjaan yang berdampak pada bertambahnya waktu pelaksanaan, namun tidak pernah dibuatkan adendum. Pada akhirnya justru waktu penyelesaian dipangkas,” kata Dr. Yayan Riyanto.
Dr. Yayan Riyanto juga mempertanyakan dasar perhitungan deviasi atau sisa pekerjaan yang tercantum dalam Surat Peringatan II yang diterbitkan pihak developer. Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan laporan progres mingguan maupun bulanan yang dibuat oleh pihak kontraktor.
“Perhitungan deviasi yang dijadikan dasar pengambilalihan pekerjaan menurut kami tidak melibatkan klien kami. Sementara laporan progres mingguan dan bulanan menunjukkan angka yang berbeda,” ujar Dr. Yayan Riyanto.
Persoalan lain yang dipermasalahkan adalah pembayaran termin proyek. Menurut Dr. Yayan Riyanto, termin pertama sebesar 50 persen baru dibayarkan setelah progres pekerjaan mencapai sekitar 55 persen. Bahkan, untuk salah satu unit, pembayaran disebut baru dilakukan setelah progres mencapai sekitar 65 persen.
Akibat kondisi tersebut, kata Dr. Yayan Riyanto, kliennya harus menggunakan dana pribadi untuk membiayai kelangsungan pembangunan.
“Yang menjadi persoalan adalah saat pekerjaan memasuki termin kedua atau mendekati penyelesaian. Tiba-tiba kontrak diputus dan beberapa pekerjaan kemudian dilanjutkan kontraktor lain. Menurut kami hal itu tidak fair,” ucap Dr. Yayan Riyanto.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas sikap developer yang dinilai tidak merespons somasi yang telah dikirimkan.
“Wangsakarta Primaland tidak menanggapi somasi kami. Justru mereka melakukan konferensi pers dengan beberapa media untuk menyampaikan pembelaan versi mereka sendiri,” ujar Dr. Yayan Riyanto.
Dr. Yayan Riyanto menambahkan, pihaknya juga telah mengundang perwakilan Wangsakarta Primaland untuk hadir dalam pertemuan di kantor kuasa hukum pada Senin, 3 Agustus 2026, namun undangan tersebut disebut tidak dipenuhi.
“Hari Senin, 3 Agustus 2026, kami mengundang pihak Wangsakarta Primaland ke kantor untuk memberikan klarifikasi, namun mereka tidak hadir dan memilih melakukan konferensi pers dengan beberapa media,” kata Dr. Yayan Riyanto.
Menurut Dr. Yayan Riyanto, apabila hingga waktu yang ditentukan tidak terdapat penyelesaian maupun tanggapan dari pihak developer, maka pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.
“Apabila tidak ada tanggapan, maka kami akan menempuh upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, untuk menjamin kepentingan hukum klien kami,” tegas Dr. Yayan Riyanto.
Secara perdata, pihaknya menyatakan tengah mempertimbangkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase maupun gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk jalur pidana, pihaknya menyatakan masih mengkaji kemungkinan pelaporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam somasi yang telah dikirimkan.
Di sisi lain, Head Project Developer Wangsakarta Primaland, Charis Alfirdaus, ST., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya menilai kontraktor telah melakukan wanprestasi.
“Iwan Wibisono dianggap sudah wanprestasi,” ujar Charis singkat.
Hingga berita ini ditulis, Charis belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penilaian wanprestasi tersebut maupun tanggapan atas klaim kerugian sebesar Rp1,143 miliar yang disampaikan pihak kontraktor.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang bersengketa. Dugaan pelanggaran maupun klaim kerugian yang disampaikan masih merupakan pernyataan masing-masing pihak dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
