BEKASI – Persoalan hukum antara seorang perempuan berinisial H dengan seorang konsultan pajak berinisial A memasuki babak baru. Setelah pemberitaan mengenai laporan dugaan kekerasan seksual yang disampaikan H mencuat, pihak terlapor disebut justru melayangkan somasi kepada media yang memberitakan perkara tersebut.
Langkah itu menjadi sorotan pihak korban. Menurut kuasa hukum H, di tengah persoalan yang belum selesai dan dampak yang disebut telah dialami kliennya hingga hamil dan melahirkan, pihak korban berharap ada itikad untuk menyelesaikan persoalan dan memperbaiki hubungan secara bertanggung jawab. Namun, menurut pihak korban, yang muncul justru langkah hukum berupa somasi terhadap media yang mengangkat perkara tersebut.
“Kami tentu menghormati hak setiap orang untuk menempuh langkah hukum apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Tetapi dari sudut pandang klien kami, situasinya terasa ironis. Persoalan pokok yang sedang diperjuangkan korban belum memperoleh penyelesaian, sementara media yang memberitakan justru disomasi,” ujar kuasa hukum korban, Achmad DC, S.H.
Achmad menegaskan bahwa somasi tersebut tidak serta-merta menghapus substansi persoalan yang sedang diproses. Menurutnya, fokus utama tetap harus diarahkan pada pembuktian laporan dan rangkaian peristiwa yang disampaikan korban. Pada saat yang sama, media tetap memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, melakukan verifikasi, memberikan ruang hak jawab, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah H mengungkap bahwa hubungan itu tidak sekadar meninggalkan persoalan pribadi. Menurut keterangan pihak korban, H mengalami kehamilan hingga akhirnya melahirkan seorang anak.
A disebut sebagai konsultan pajak di Jakarta Timur yang memiliki aktivitas profesional di sejumlah sektor dan pernah mengajar di salah satu perguruan tinggi. Namun, seluruh keterangan mengenai latar belakang maupun dugaan perbuatan A tetap harus ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan dan diuji berdasarkan alat bukti.
Kuasa hukum korban, Achmad DC, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berharap perkara tersebut tidak dipandang semata-mata sebagai konflik hubungan antara dua orang dewasa. Menurutnya, penyidik perlu mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya janji pernikahan, relasi kuasa, kondisi kerentanan korban, serta berbagai keadaan yang menyertai hubungan antara H dan A.
“Yang harus dilihat bukan hanya ada atau tidaknya hubungan antara keduanya. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hubungan itu terjadi, bagaimana posisi masing-masing pihak, apakah terdapat ketimpangan relasi kuasa, tipu muslihat, janji tertentu, ataupun keadaan lain yang secara hukum dapat memengaruhi kebebasan korban dalam memberikan persetujuan,” ujar Achmad.
Menurut pihak korban, H sebelumnya mengenal A dalam hubungan yang kemudian berkembang semakin dekat. Dalam perjalanan hubungan tersebut, H disebut menerima janji mengenai keseriusan dan pernikahan.
Persoalan kemudian menjadi semakin berat setelah H diketahui hamil. Menurut kuasa hukumnya, kehamilan hingga kelahiran anak menjadi bagian penting dari rangkaian fakta yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Klien kami bukan hanya berbicara mengenai apa yang terjadi pada masa hubungan tersebut. Ada akibat panjang yang harus ia hadapi. Ia menjalani kehamilan, melahirkan, dan menghadapi konsekuensi psikologis maupun sosial dari persoalan ini. Karena itu kami meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” tegas Achmad.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar penanganan perkara berorientasi pada perlindungan korban sekaligus tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Menurut Achmad, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat kepolisian dan siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Yang kami minta sederhana: periksa seluruh fakta secara objektif, dengarkan korban, periksa bukti-buktinya, dan apabila unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak selalu dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya hubungan personal antara korban dan pihak yang dilaporkan. Dalam penanganan perkara kekerasan seksual, konteks persetujuan, kerentanan, ketergantungan, relasi kuasa, serta dugaan tipu muslihat dapat menjadi bagian penting yang harus diperiksa berdasarkan fakta konkret.
Sementara itu, A sebagai pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, mengajukan bukti, dan memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita lanjutan ini ditulis, substansi tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Kebenaran materiil mengenai perkara tersebut selanjutnya bergantung pada proses penyelidikan atau penyidikan, pembuktian, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak korban berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi H, tetapi juga terhadap masa depan anak yang telah dilahirkannya.
“Klien kami datang mencari keadilan, bukan sensasi. Sekarang kami mempercayakan kepada aparat penegak hukum untuk membuka perkara ini secara terang dan memberikan kepastian hukum berdasarkan bukti,” pungkas Achmad DC, S.H.
