Home / Berita Terkini / Konoha: Ulah Oknum, Beban Negara

Konoha: Ulah Oknum, Beban Negara

*) Oleh: Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id *) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id *) rubik opini di geloranews Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. *) Sertakan nama penulis beserta gelar, profesi beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi. *) Kirim tulisan anda beserta pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim

Mohamad Sinal

Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id

Di era media sosial, sebuah istilah dapat bergerak jauh lebih cepat daripada klarifikasi. Kadang lahir sebagai lelucon, berkembang menjadi satire, lalu perlahan diterima seolah-olah sebagai kenyataan. Salah satu istilah yang belakangan semakin akrab di ruang digital adalah “Konoha”, yang kerap digunakan untuk menyindir Indonesia ketika terjadi berbagai peristiwa yang dianggap mencerminkan ketidakberesan tata kelola negara.

Awalnya, istilah tersebut hanya dimaksudkan sebagai humor. Namun, ketika terus diulang-ulang, tanpa disadari berubah menjadi label kolektif yang menempatkan seluruh bangsa dalam citra yang sama. Negeri yang identik dengan lelucon.

 Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, penegakan hukum yang dipertanyakan, birokrasi yang berbelit, atau kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, kesalahan yang dilakukan oleh segelintir orang seolah-olah menjadi identitas seluruh negara. Semakin sering penyimpangan itu dibiarkan atau diucapkan, semakin mudah pula stigma menggantikan kehormatan sebuah republik.

Fenomena tersebut tidak berbeda dengan kecenderungan masyarakat melabeli suatu suku tertentu karena ulah segelintir oknum. Jika dahulu seseorang dari kelompok tertentu harus menanggung beban stereotip akibat tindakan individu, kini bangsa Indonesia menghadapi gejala serupa di ruang digital. Ulah beberapa pejabat, aparat, atau penyelenggara negara kemudian dijadikan alasan untuk menyebut seluruh negeri ini sebagai “Konoha”: kesalahan personal berubah menjadi beban nasional.

Persoalannya bukan terletak pada boleh atau tidaknya kritik. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan vitamin bagi kehidupan bernegara. Namun, yang patut dipersoalkan adalah ketika kritik salah sasaran. Negara sebagai institusi tentu harus diperbaiki apabila belum memenuhi amanat konstitusi.

Akan tetapi, menyamakan keseluruhan bangsa dengan perilaku segelintir oknum justru mengaburkan akar persoalan yang sebenarnya. Bangsa atau negara ini jangan dianggap “lelucon” karena ulah segelintir orang. Ketika hal tersebut dicampuradukkan, stigma akan tumbuh lebih cepat daripada upaya memperbaiki sistem yang melahirkan penyimpangan itu sendiri.

Dalam perspektif sosiologi, kecenderungan tersebut dapat dipahami melalui mekanisme labeling dan confirmation bias. Ketika masyarakat telah meyakini bahwa Indonesia adalah “Konoha”, setiap berita negatif akan dianggap sebagai pembenaran atas keyakinan tersebut. Sebaliknya, berbagai capaian positif, prestasi anak bangsa, hingga aparatur yang bekerja dengan jujur justru luput dari perhatian.

Ruang publik akhirnya dipenuhi narasi yang memilih mengingat kegagalan, tetapi mudah melupakan keberhasilan. Publik lebih akrab menyebut “Konoha” daripada mengingat Indonesia sebagai bangsa yang dibangun di atas konstitusi dan dasar negara Pancasila. Jika keadaan ini terus berlangsung, yang terkikis bukan hanya reputasi negara, tetapi juga optimisme kolektif terhadap masa depan bangsa.

Padahal, negara tidak pernah identik dengan segelintir pejabatnya. Negara adalah himpunan seluruh warga negara yang setiap hari bekerja, mengajar, bertani, berdagang, berinovasi, menjaga keamanan, merawat lingkungan, membayar pajak, dan mengabdi sesuai bidangnya masing-masing. Menyederhanakan Indonesia menjadi “Konoha” sama saja dengan menghapus kontribusi jutaan orang yang justru menjadi fondasi tegaknya republik ini.

Ironisnya, istilah tersebut sering kali digunakan secara serampangan. Ketika terjadi korupsi, disebut “Konoha”. Ketika ada pelayanan publik yang buruk, disebut “Konoha”. Ketika muncul kebijakan yang menuai kontroversi, kembali disebut “Konoha”. Lama-kelamaan, istilah itu bukan lagi kritik, melainkan stigma (lelucon) yang cenderung menutup ruang berpikir yang objektif.

Namun demikian, bukan berarti Indonesia bebas dari persoalan. Korupsi masih menjadi ancaman serius. Penyalahgunaan kewenangan masih ditemukan. Penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan.

Bahkan, pelayanan publik di sejumlah sektor masih memerlukan pembenahan. Semua itu adalah fakta yang tidak boleh ditutup-tutupi. Namun, fakta tersebut harus ditempatkan secara proporsional: yang bermasalah adalah pelakunya, sistem yang membuka celah, dan pengawasan yang belum efektif, bukan identitas bangsa/negara itu sendiri.

Oleh karena itu, kritik yang sehat seharusnya diarahkan kepada penyebab, bukan kepada negara. Menyebut Indonesia sebagai “Konoha” mungkin terdengar satir, tetapi tidak otomatis memperbaiki keadaan. Sebaliknya, kritik yang berbasis data, argumentasi, dan solusi justru akan mendorong perubahan yang lebih bermakna.

Demokrasi tidak membutuhkan ejekan yang berulang, melainkan keberanian untuk mengoreksi secara jujur sekaligus menawarkan jalan keluar. Hanya mampu menyalahkan, tetapi tidak mampu memperbaiki, pada hakikatnya hanyalah bentuk lain dari ketidakbertanggungjawaban. Sebab, peradaban tidak dibangun oleh mereka yang paling keras mengeluh, melainkan oleh mereka yang bersedia ikut memikul tanggung jawab atas perubahan.

Di sisi lain, para penyelenggara negara juga harus menyadari bahwa stigma tidak lahir dari ruang kosong. Setiap praktik korupsi, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, manipulasi hukum, maupun pelayanan publik yang buruk menjadi “bahan bakar” yang terus menghidupkan narasi “Konoha”. Dengan kata lain, cara paling efektif menghapus stigma bukan hanya melarang masyarakat menggunakan istilah tersebut, melainkan memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas aparatur, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dalam perspektif negara hukum, pertanggungjawaban selalu bersifat individual. Hukum menghukum pelaku, bukan institusi atau negara secara keseluruhan. Etika sosial mengajarkan prinsip yang sama. Jangan sampai kesalahan seorang pejabat diwariskan kepada seluruh birokrasi, kesalahan beberapa aparat dibebankan kepada seluruh institusi, atau penyimpangan segelintir elite dijadikan identitas seluruh bangsa.

Sebab, sebuah negara akan dihormati bukan karena bebas dari kesalahan, melainkan karena memiliki keberanian mengakui kekeliruan, memperbaiki kelemahan, dan menegakkan keadilan tanpa kompromi. Indonesia tidak membutuhkan “kosmetik citra”, tetapi integritas dalam tindakan. Apabila para pemegang amanah mampu menjaga kepercayaan publik melalui kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas, maka istilah “Konoha” perlahan akan kehilangan relevansinya.

Dengan demikian, yang membuat negara tampak seperti “Konoha” bukanlah rakyatnya, bukan pula tanah airnya, melainkan perilaku segelintir orang yang mengkhianati amanah publik. Oleh karena itu, yang harus diubah bukan nama negeri ini, melainkan cara “sebagian” penyelenggara negara menjalankan kekuasaan. Ketika integritas menjadi budaya, hukum berdiri di atas semua kepentingan, dan jabatan dipahami sebagai amanah, maka tidak akan ada lagi alasan bagi siapa pun untuk menyebut Indonesia dengan nama selain Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*) Oleh: Mohamad Sinal, Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi geloranews.co.id
*) rubik opini di geloranews untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

*) Kirim tulisan anda beserta Curiculum Vitae dan pas foto ke email : mediageloranews@gmail.com. Tulisan yang layak dan berkualitas setelah melalui review oleh tim redaksi akan dipublikasikan maksimal 3 hari sejak opini dikirim.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *