Home / Berita Terkini / Kejari Kabupaten Malang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp8,4 Miliar, Dinkes Digeledah

Kejari Kabupaten Malang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Rp8,4 Miliar, Dinkes Digeledah

Malang, 21 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp8,4 miliar.

Proses penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan ambulans tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum.

“Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022,” kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 50 bundel dokumen beserta sejumlah berkas yang dibawa menggunakan dua koper sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut guna mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan ambulans tersebut.

Fahmi menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti serta memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti agar tidak dihilangkan, disembunyikan, atau dipindahtangankan oleh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Kabupaten Malang masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh proses hukum masih berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Reporter: GeloraNews
Editor: GeloraNews

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *