GELORANEWS, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang dan awak media yang hadir di ruang persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memperlihatkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Namun, Jokowi kemudian meminta kesempatan untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada masyarakat yang berada di ruang sidang.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim, Kamis (5/11/2026).
Setelah mendapatkan izin, Jokowi berdiri dan memperlihatkan satu per satu ijazah pendidikannya kepada pengunjung sidang. Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo yang menjadi salah satu terdakwa juga berada di ruang sidang. Ia terlihat tertawa ketika Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya. Roy juga sempat menyampaikan protes kepada majelis hakim terkait situasi di ruang persidangan.
Selain memperlihatkan ijazah, Jokowi turut menjelaskan riwayat pendidikannya secara berurutan. Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan UGM.
Persidangan yang berlangsung pada Kamis tersebut menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya dalam rangkaian pemeriksaan perkara ini Jokowi menunjukkan langsung dokumen ijazah pendidikannya di hadapan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan.
Jokowi Minta Keadilan
Perkembangan terbaru, Jumat (6/11/2026), Jokowi kembali menyampaikan pernyataan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Ia mengatakan seluruh bukti yang berkaitan dengan persoalan ijazahnya telah diperlihatkan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta pihak terdakwa.
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S-1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum,” kata Jokowi, dikutip dari keterangan kepada wartawan seusai persidangan.

Jokowi berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan perkara tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
“Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Jokowi juga mengaku tersinggung dengan tudingan yang menurutnya turut menyeret kehormatan kedua orang tuanya.
Meski telah memperlihatkan dokumen pendidikan dalam persidangan, Jokowi menyatakan proses hukum belum tentu langsung menyelesaikan seluruh polemik yang selama ini berkembang di masyarakat.
Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim.
Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi tersebut masih bergulir di PN Jakarta Timur. Roy Suryo merupakan salah satu terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah mantan presiden tersebut.
Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Roy Suryo dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di sisi lain, proses pembuktian dan penilaian terhadap perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Status hukum para terdakwa juga harus tetap dihormati sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
