MALANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ducting atau penataan kabel utilitas bawah tanah guna merapikan kabel semrawut yang merusak estetika kota. Kendati demikian, langkah tersebut dinilai lamban dan terkesan wacana jangka panjang karena target pembahasannya baru dipatok pada 2027 mendatang.
Pengamat kebijakan publik menyoroti bahwa persoalan kabel semrawut, tiang terbengkalai, hingga ancaman keselamatan warga akibat kabel yang menjuntai di berbagai sudut Kota Malang sudah dikeluhkan masyarakat sejak bertahun-tahun lalu. Menunda pembahasan regulasi hingga 2027 dinilai menunjukkan kurangnya urgensi dan ketegasan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah kasat mata di ruang publik.
Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, beralasan bahwa pihaknya harus merampungkan regulasi dan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap legislatif.
“Untuk merealisasikan itu, kami harus membuat Perdanya dulu. Sebagai proses, saat ini kami sudah lakukan kajian-kajiannya, sudah kami buat. Kami segerakan,” ujar Wahyu, Kamis (5/11/2026).
Wahyu mengeklaim pemetaan titik-titik krusial yang memerlukan sistem ducting telah mulai dikaji. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan waktu pasti percepatan lembar naskah akademik ke Gedung DPRD Kota Malang, selain menyebut target global di tahun 2027.
“Insyaallah di 2027. Kami lihat nanti. Kalau bisa disegerakan kami akan lempar ke dewan untuk dibahas. Kami akan percepat karena memang itu juga berkaitan dengan estetika kota. Termasuk juga banyak masyarakat yang mengeluhkan soal kesemrawutan kabel udara,” kilahnya.

Di sisi lain, DPRD Kota Malang mengungkapkan bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda Ducting baru dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, tidak menampik bahwa megaproyek ducting ini membutuhkan anggaran jumbo. Oleh karena itu, dewan mendorong Pemkot Malang untuk tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggandeng investor swasta.
“Ducting ini kan infrastruktur besar, berbiaya besar. Artinya memang dengan ranperda ini tentu kami juga mendorong Pemkot melibatkan pihak swasta, pihak ketiga,” pungkas Dito.
Publik kini menagih komitmen nyata Pemkot Malang agar target 2027 tidak sekadar menjadi janji di atas kertas, mengingat ancaman kabel semrawut terus menghantui pengguna jalan setiap harinya.
