Malang – Kondisi Terminal Madyopuro di Kota Malang menjadi perhatian menyusul persoalan minimnya penerangan dan kondisi fasilitas yang dinilai kurang terawat. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kenyamanan dan keamanan masyarakat, khususnya penumpang yang beraktivitas di area terminal pada malam hari.
Sebagai salah satu fasilitas transportasi publik, Terminal Madyopuro semestinya menyediakan lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Namun, kondisi penerangan yang belum memadai serta perawatan fasilitas yang perlu ditingkatkan menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam pengelolaan terminal tersebut.
Persoalan ini semakin penting untuk diperhatikan karena Terminal Madyopuro kini menjadi salah satu titik layanan Bus Trans Jatim Koridor II atau Koridor Kanjuruhan. Layanan tersebut menghubungkan Kota Malang dengan Terminal Talangagung di Kabupaten Malang dan diharapkan dapat menunjang mobilitas masyarakat di wilayah Malang Raya.
Kehadiran layanan transportasi baru seharusnya diikuti dengan kesiapan fasilitas pendukung. Sebab, kualitas pelayanan transportasi publik tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan armada dan jangkauan rute, tetapi juga kondisi terminal yang digunakan masyarakat untuk menunggu, naik, maupun turun dari kendaraan.
Minimnya penerangan, misalnya, bukan sekadar persoalan estetika. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi visibilitas di area terminal dan membuat penumpang merasa kurang aman ketika beraktivitas pada malam hari. Selain itu, kebersihan, kondisi ruang tunggu, akses jalan, serta fasilitas umum lainnya juga perlu mendapat perhatian secara berkala.
Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dan instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan terminal.
“Pemerintah jangan hanya berfokus pada pengembangan layanan transportasi, tetapi juga harus memastikan fasilitas pendukungnya benar-benar layak. Penerangan, kebersihan, dan keamanan terminal merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai masyarakat sudah diarahkan menggunakan transportasi umum, tetapi fasilitas yang mereka gunakan justru belum memberikan kenyamanan,” ujar Farel.
Ia mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fasilitas Terminal Madyopuro, disertai langkah pembenahan yang jelas dan pemeliharaan secara rutin. Menurutnya, evaluasi tidak cukup dilakukan setelah muncul keluhan, melainkan harus menjadi bagian dari standar pelayanan publik.
Pemerintah Kota Malang bersama instansi pengelola terminal dan Dinas Perhubungan terkait juga perlu memperjelas pembagian kewenangan dalam pemeliharaan fasilitas. Hal ini penting agar penanganan persoalan tidak terhambat oleh tumpang tindih tanggung jawab antarlembaga.
Di tengah upaya mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum, kualitas fasilitas terminal tidak boleh dikesampingkan. Terminal Madyopuro perlu mendapat perhatian agar keberadaan layanan transportasi publik benar-benar sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
