Malang – Penanganan banjir di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Selain persoalan kapasitas drainase dan normalisasi saluran air, keberadaan bangunan yang berdiri di atas atau mempersempit saluran drainase dinilai turut menghambat aliran air. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun didesak tidak hanya berfokus pada perbaikan infrastruktur, tetapi juga lebih tegas dalam menertibkan bangunan yang mengganggu fungsi saluran air.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengingatkan bahwa normalisasi drainase saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan banjir. Menurutnya, penyempitan saluran akibat bangunan yang berdiri di atas drainase perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat menghambat aliran air, terutama ketika intensitas hujan meningkat.
DPRD bersama Pemkot Malang sebelumnya telah menyepakati alokasi anggaran sekitar Rp6 miliar melalui APBD Perubahan 2026 untuk perbaikan drainase. Anggaran tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan saluran baru sekaligus rehabilitasi drainase di sejumlah titik. Pengerjaan mitigasi banjir diharapkan mulai berjalan paling lambat November 2026.
Namun, Dito menilai upaya tersebut perlu disertai tindakan terhadap bangunan yang menghambat saluran air. Ia menyoroti belum optimalnya penertiban karena dinilai membutuhkan ketegasan dari kepala daerah serta pendataan yang lebih serius terhadap bangunan yang bermasalah.
Persoalan kewenangan juga menjadi salah satu tantangan. Tidak seluruh saluran air berada di bawah kewenangan Pemkot Malang, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun instansi terkait. Meski demikian, persoalan kewenangan tidak seharusnya membuat penanganan banjir berjalan tanpa kepastian.
Farel, Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap keseriusan Pemkot dalam menjalankan pengawasan tata ruang dan penegakan aturan.
“Pemerintah jangan hanya sibuk melakukan normalisasi ketika banjir sudah terjadi. Bangunan yang mengganggu fungsi drainase harus didata dan ditindak sesuai ketentuan. Kalau persoalan ini terus dibiarkan, masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya. Pemkot harus menunjukkan ketegasan dan memastikan setiap kebijakan penanganan banjir benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi rencana,” ujar Farel.
Sebelumnya, penertiban bangunan yang mempersempit saluran drainase juga telah dilakukan di wilayah RW 4 Kelurahan Lowokwaru pada Agustus 2026. Saluran sepanjang sekitar 40 meter di kawasan tersebut perlu dikembalikan fungsinya karena mengalami penyempitan. Persoalan genangan di lokasi itu bahkan disebut telah berlangsung sejak 2008.
Penertiban tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menangani titik-titik lain yang memiliki persoalan serupa. Salah satu kawasan yang turut mendapat perhatian adalah Perumahan De Cluster Nirwana di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, yang sebelumnya juga telah dibahas bersama DPRD.
Pemkot Malang perlu segera melakukan pemetaan terhadap bangunan yang berpotensi menghambat aliran air, memastikan status kewenangan setiap saluran, serta menyusun tahapan penertiban yang sesuai dengan ketentuan hukum. Proses tersebut juga harus memperhatikan aspek sosial dan hak masyarakat yang terdampak, sehingga penegakan aturan dapat berjalan secara adil dan terukur.
Selain itu, penggunaan anggaran perbaikan drainase sekitar Rp6 miliar perlu disertai transparansi mengenai lokasi pekerjaan, target penyelesaian, dan hasil yang ingin dicapai. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar menyasar titik rawan banjir atau hanya menyelesaikan persoalan di sebagian wilayah.
Penanganan banjir tidak cukup dilakukan dengan membangun saluran baru atau membersihkan drainase secara berkala. Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, penertiban bangunan yang melanggar, serta koordinasi lintas kewenangan harus berjalan beriringan. Pemkot Malang dituntut membuktikan bahwa upaya penanganan banjir dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat tidak terus menghadapi persoalan genangan setiap musim hujan.
