MALANG — Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana meningkatkan target penerimaan pajak parkir menjadi Rp4,5 miliar pada 2027. Rencana tersebut muncul setelah realisasi penerimaan pajak parkir hingga pertengahan Oktober 2026 mencapai Rp4,2 miliar atau sekitar 105 persen dari target tahunan.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Malang, M. Sulthon, menyebut target tahun depan menggunakan skenario moderat dengan mempertimbangkan capaian penerimaan tahun ini serta potensi pertumbuhan usaha baru yang menyediakan fasilitas parkir di luar badan jalan.
Meski capaian penerimaan menunjukkan hasil positif, peningkatan target perlu diikuti pembenahan tata kelola perpajakan dan pengawasan di lapangan. Sebab, keberhasilan penerimaan daerah tidak cukup hanya diukur dari besarnya angka yang masuk, tetapi juga dari ketepatan pendataan dan kepastian mekanisme pemungutannya.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah kerancuan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Perbedaan keduanya perlu dipahami secara jelas agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak mengalami kebingungan, terlebih apabila terdapat lokasi parkir yang berpotensi dikenai pungutan secara tidak tepat.
Aktivis sekaligus Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, Farel, menilai peningkatan target penerimaan harus dibarengi dengan transparansi dan pengawasan yang lebih kuat.
“Jangan hanya target penerimaannya yang dinaikkan, tetapi pembenahan sistemnya juga harus diperhatikan. Pemerintah perlu memastikan seluruh objek pajak terdata dengan benar, mekanisme pemungutannya jelas, dan tidak ada masyarakat atau pelaku usaha yang dirugikan akibat kerancuan pungutan,” ujar Farel.
Menurutnya, Bapenda perlu melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap usaha yang menyediakan fasilitas parkir, termasuk memastikan kesesuaian data objek pajak dengan kondisi sebenarnya. Pengawasan juga diperlukan untuk mengetahui apakah penerimaan yang dilaporkan telah sesuai dengan aktivitas usaha di lapangan.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir. Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi pungutan ganda maupun kesalahpahaman mengenai kewajiban pembayaran.
Rencana peningkatan target menjadi Rp4,5 miliar seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Malang untuk memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan daerah. Peningkatan penerimaan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, bukan sekadar mengejar angka target tahunan.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan pajak parkir tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan, tetapi juga oleh kualitas pendataan, ketepatan pemungutan, dan transparansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah pendapatan daerah.
