Malang— Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya mulai menerapkan aplikasi Elektronika Barang Milik Daerah (e-BMD) untuk membenahi pencatatan dan validasi aset daerah. Langkah digitalisasi ini diambil di tengah sorotan publik terhadap carut-marutnya pengelolaan aset pemda yang selama ini kerap diwarnai pencatatan manual hingga masalah duplikasi data.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Drs R Dandung Djulhardjanto MT, mengakui bahwa pengelolaan barang milik daerah selama ini punya banyak celah dan tidak cukup hanya sekadar dikelola, melainkan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Jadi, bimbingan ini sangat strategis sekali dilaksanakan untuk meningkatkan pengelolaan barang milik daerah. Karena barang milik daerah ini kan tidak hanya perlu dikelola, tapi harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Barang milik daerah ini kan bersumber dari anggaran pemerintah, sehingga sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan,” ujar Dandung kepada Geloranews, Rabu (4/11/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi SPd SE MSi, tak menampik bahwa pola pencatatan konvensional yang dipakai selama bertahun-tahun telah melahirkan masalah klasik berupa tumpang tindih data aset di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan.
“Selama ini dari catatan-catatan manual yang ada, kerap ditemukan duplikasi data aset di nomor yang berbeda, sehingga menyulitkan penelusuran di lapangan,” ungkap Baihaqi.
Meski penerapan aplikasi e-BMD ini diklaim mampu mendeteksi potensi duplikasi secara otomatis dan dilengkapi fitur penghitungan penyusutan berkala, langkah pemkot tersebut dinilai publik sebagai bentuk keterlambatan birokrasi dalam merespons transparansi tata kelola aset yang bernilai triliunan rupiah.
Seharusnya, pembenahan administratif dan validasi aset berbasis digital sudah menjadi standar pelayanan sejak lama, bukan baru digenjot di tengah tuntutan pelaporan keuangan tahun anggaran 2026.
Pemkot Malang kini dituntut membuktikan keseriusan sistem baru ini agar tidak sekadar menjadi proyek seremonial bimbingan teknis belaka, melainkan benar-benar membersihkan karut-marut aset daerah dari praktik administrasi yang amburadul.
