Jakarta, GeloraNews – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga perwira tinggi Polri. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access). Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers tersebut.
Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang kemudian menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, Irjen Ahrie Sonta Nasution diketahui menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Adapun Irjen Eko Hadi Santoso menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Dugaan Penyadapan Sejak 2025
Kabareskrim menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan ketentuan internal kepolisian.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep.
Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.
Penyidik menduga aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana yang sah.
Diduga Ada Penghapusan Data Penyadapan
Perkara ini semakin berkembang setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Bareskrim melakukan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Dalam perkembangan perkara, penyidik turut memeriksa seorang perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Tersangka Ditahan
Bareskrim Polri menetapkan ketiga nama tersebut sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiga tersangka dilaporkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit
Perkembangan lain terjadi pada Rabu (4/11/2026). Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menyusul perkara hukum yang menjeratnya.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pemerintah juga menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena dugaan penyadapan menyasar komunikasi Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh penting lainnya. Selain itu, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Hingga Rabu (4/11/2026), proses hukum masih berlangsung. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi GeloraNews
Dibuat oleh GeloraNews
