Malang – Ketidaksesuaian data desil kesejahteraan masyarakat di Kota Malang kembali menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Perubahan kategori dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dikeluhkan sejumlah warga karena berdampak terhadap akses bantuan sosial hingga kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah.
Persoalan tersebut mencuat setelah Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menerima keluhan masyarakat mengenai perubahan kategori desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Dalam sejumlah kasus, warga yang sebelumnya masuk kelompok desil rendah justru mengalami kenaikan kategori, meskipun kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan signifikan.
Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pencatatan kepemilikan aset. Identitas seorang warga disebut pernah digunakan oleh anggota keluarganya untuk transaksi pembelian kendaraan. Namun, informasi tersebut kemudian memengaruhi penilaian kondisi sosial ekonomi dalam pendataan.
Dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi kependudukan. Perubahan kategori desil dapat memengaruhi kelayakan masyarakat dalam memperoleh berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), serta kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Anggota DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika juga menyoroti adanya warga yang kehilangan kepesertaan BPJS Kesehatan akibat perubahan data dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menyebabkan masyarakat kehilangan akses pelayanan kesehatan, terlebih Kota Malang telah memiliki komitmen Universal Health Coverage (UHC).
Menurutnya, warga yang kepesertaan PBI dari pemerintah pusatnya dinonaktifkan dapat diarahkan untuk beralih ke skema PBI yang dibiayai pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah kota perlu memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
Farel, Ketua Bidang Anti Korupsi GERRINDO Kota Malang, menilai persoalan tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi Pemkot Malang, khususnya dalam memastikan ketepatan pendataan dan perlindungan terhadap masyarakat kurang mampu.
“Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan hak mendapatkan bantuan dan pelayanan kesehatan hanya karena ketidaksesuaian data. Pemkot tidak boleh sekadar berlindung di balik sistem pendataan pemerintah pusat. Harus ada langkah konkret untuk melakukan verifikasi, memfasilitasi pengaduan, dan memastikan warga yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Farel.
Farel juga menilai mekanisme pengaduan harus dibuat lebih mudah diakses masyarakat. Pemerintah perlu memastikan warga mengetahui prosedur pengajuan sanggahan, memperoleh pendampingan administratif, serta mendapatkan kepastian tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.
Pemkot Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB sebelumnya telah membuka ruang pengajuan sanggahan bagi masyarakat yang merasa kategori desilnya tidak sesuai. Warga dapat menyampaikan keberatan melalui kelurahan atau langsung kepada dinas terkait untuk selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan. Meski demikian, penetapan akhir perubahan kategori desil tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memastikan data masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah pusat sesuai dengan keadaan sebenarnya. Verifikasi lapangan, koordinasi antarperangkat daerah, serta pembaruan data secara berkala harus dilakukan secara optimal.
Pemkot Malang juga perlu memastikan ketersediaan anggaran dan mekanisme pengalihan kepesertaan bagi warga yang kehilangan jaminan kesehatan dari pemerintah pusat. Jangan sampai masyarakat harus menanggung sendiri biaya pelayanan kesehatan karena persoalan administrasi yang belum terselesaikan.
Ketepatan data memang menjadi dasar penting dalam penyaluran bantuan sosial. Namun, akurasi pendataan tidak boleh mengabaikan kondisi nyata masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem yang dibangun untuk meningkatkan ketepatan sasaran justru tidak menimbulkan persoalan baru bagi kelompok yang seharusnya dilindungi.
Pada akhirnya, keberhasilan program perlindungan sosial tidak cukup diukur dari tersedianya sistem pendataan. Hal yang lebih penting adalah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh haknya, termasuk akses terhadap layanan kesehatan. Pemkot Malang dituntut hadir memberikan solusi, bukan membiarkan warga menghadapi sendiri persoalan perubahan data yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar mereka.
