Bojonegoro – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bojonegoro kembali dipertanyakan. Meski sebelumnya pihak kepolisian berjanji akan segera menerjunkan tim, hingga saat ini aktivitas pengerukan pasir dan tanah urug yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terpantau masih berjalan mulus tanpa ada penindakan.
Sebelumnya pada Sabtu (18/7/2026), Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, secara tegas menyatakan kepada awak media bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
”Baik, terima kasih atas informasinya, Pak. Nanti biar dicek ke lokasi untuk aktivitasnya,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana dengan singkat dan tegas waktu itu.
Namun, berdasarkan data dan pantauan langsung di lapangan pada Minggu (19/7/2026), belum ada tanda-tanda penegakan hukum atau penghentian aktivitas di lokasi tambang tersebut.
Alat berat dan armada truk pengangkut material diduga masih bebas beroperasi, memicu kekecewaan mendalam dari warga sekitar.
Tudingan “Tebang Pilih” dan Pengorbanan Aktor Lama
Lambannya respons penegakan hukum ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Muncul dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus tambang ilegal di wilayah tersebut.
Warga menilai, penahanan salah satu aktor pelaku lama berinisial ML yang saat ini mendekam di balik jeruji besi, terkesan sengaja dikorbankan demi menutupi aktivitas tambang lain yang masih dibiarkan melenggang bebas.
Desakan Warga Kepada Kapolres Bojonegoro
Aktivitas tambang yang terus berjalan ini kian meresahkan masyarakat setempat, baik dari dampak lingkungan maupun lalu lalang kendaraan berat yang mengganggu kenyamanan.
Perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan harapan besar agar pucuk pimpinan Polres Bojonegoro turun tangan secara langsung.
Warga sangat berharap kepada Kapolres Bojonegoro dan seluruh jajarannya untuk segera mengambil tindakan nyata, menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan serta ketenteraman masyarakat Desa Tebon.












