Malang, 28 Juli 2026 – Aparat Satreskrim Polresta Malang Kota tengah menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial GM (30) di salah satu pondok pesantren di Kota Malang.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini masih proses penanganan perkara,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Laporan itu bermula dari pendampingan yang dilakukan tim hukum Yakuza Maneges Malang Raya terhadap para korban. Mereka kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Malang Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M. Zakki, mengatakan pihaknya mendampingi empat korban, salah satunya masih berusia di bawah umur.
“Korban ada empat orang, salah satunya masih di bawah umur. Mereka merupakan santri yang tinggal di pondok pesantren tersebut,” kata Zakki.
Menurut Zakki, dugaan peristiwa itu tidak hanya terjadi sekali. Para korban mengaku dipanggil oleh terlapor ke sebuah ruangan setelah kegiatan mengaji dengan alasan evaluasi. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, pihak pengelola pondok pesantren maupun GM belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi GeloraNews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
GeloraNews mengingatkan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang telah disampaikan aparat penegak hukum dan pihak pelapor. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dilaporkan dalam suatu perkara tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: GeloraNews











