JAKARTA, 13 Juli 2026 – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kejaksaan Agung menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Meski terjadi pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus, Kejaksaan memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi kinerja Korps Adhyaksa, khususnya dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat membantah isu yang menyebut dirinya telah berhenti dari jabatan Jampidsus. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026, ia menegaskan masih menerima perintah dari pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani.
“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie Adriansyah, Jumat, 10 Juli 2026.
Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengannya. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum tersebut masih berlangsung. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membentuk kesimpulan sebelum seluruh tahapan hukum diselesaikan.
Penulis: GeloraNews













